SAMPIT — Aksi pencurian TBS kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur menunjukkan tren peningkatan. Dalam kurun waktu dua pekan, Satreskrim Polres Kotim berhasil mengungkap lima laporan kasus dan meringkus lima orang tersangka.
Para pelaku diduga memanfaatkan celah pengawasan di area perkebunan yang luas. Barang bukti berupa puluhan tandan buah sawit hasil curian turut diamankan polisi dari sejumlah lokasi berbeda.
Kapolres Kotim melalui Kasat Reskrim menyebut para tersangka beraksi dengan modus memanen TBS di lahan perusahaan tanpa izin. Mereka biasanya masuk ke areal perkebunan pada malam hari atau saat petugas keamanan lengah.
Hasil curian itu kemudian dijual ke pengepul atau pabrik pengolahan kelapa sawit dengan harga di bawah pasaran. Praktik ini tidak hanya merugikan perusahaan secara materi, tetapi juga mengganggu rantai pasok produksi.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah yang selama ini menampung hasil curian. "Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar rantai kejahatan ini," ujar Kasat Reskrim Polres Kotim.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit menjadi pihak yang paling langsung merugi. Setiap kali terjadi pencurian, perusahaan kehilangan potensi pendapatan dari TBS yang seharusnya masuk ke pabrik.
Kerugian juga berdampak pada pekerja kebun yang sistem upahnya terkait produktivitas lahan. Ketika buah dicuri, pendapatan harian mereka bisa berkurang.
Data dari Polres Kotim menunjukkan tren ini meningkat dalam beberapa bulan terakhir. Selain lima kasus yang terungkap, masih ada sejumlah laporan yang masih dalam proses penyelidikan.
Kombinasi harga CPO yang fluktuatif dan kebutuhan ekonomi mendorong sebagian oknum nekat mencuri. Polisi mengimbau perusahaan perkebunan untuk memperketat pengamanan di titik-titik rawan.