SAMPIT — Peredaran narkoba di Kota Sampit kembali mendapat pukulan telak. Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AW (22) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 44 gram yang siap edar.
Berawal dari Informasi Warga yang Resah
Penangkapan AW bukanlah hasil operasi dadakan. Petugas bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat yang sudah lama mencurigai aktivitas tersangka. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di lapangan.
"Kami mendapat laporan dari warga yang resah. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka kami tangkap saat akan melakukan transaksi," ujar perwakilan Satres Narkoba Polres Kotim. Penangkapan dilakukan di sebuah lokasi yang sepi di kawasan Sampit.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman bagi AW
Dari tangan AW, polisi menyita satu paket besar sabu dengan berat bruto 44 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung seperti timbangan digital dan plastik klip. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Kotim untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tak main-main, yakni pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Apa Dampak Peredaran Sabu bagi Warga Sampit?
Peredaran narkoba, khususnya sabu, menjadi ancaman serius bagi generasi muda di Sampit. Kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka.
Kapolres Kotim melalui Kasat Narkoba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. "Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan," tegasnya.
Bagaimana Masyarakat Bisa Melaporkan Peredaran Narkoba?
Warga yang memiliki informasi terkait peredaran narkoba dapat melapor langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui hotline pengaduan Polres Kotim. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya oleh petugas.
Polres Kotim juga memiliki program patroli rutin dan sosialisasi bahaya narkoba ke sekolah-sekolah dan perkampungan. Langkah ini diharapkan bisa memutus mata rantai peredaran narkoba di Bumi Habaring Hurung.