KASONGAN — Laporan AS ke Polsek Katingan Hilir bermula dari informasi yang dinilainya mencoreng nama baiknya. Informasi itu memicu pertanyaan dari sang istri, lalu berujung pertengkaran berulang yang membuat hubungan rumah tangganya kurang harmonis.
Mediasi kedua belah pihak berlangsung di Polsek Katingan Hilir, Senin (19/10/2026). Upaya penyelesaian secara kekeluargaan itu belum membuahkan kesepakatan karena masing-masing pihak masih memiliki keberatan.
AS menyebut informasi yang dipermasalahkannya telah memicu pertanyaan dari sang istri. Kondisi itu kemudian berdampak pada keharmonisan rumah tangganya.
"Saya bukan mencari pembenaran, tetapi gosip tersebut membuat hubungan saya dengan istri menjadi kurang harmonis," ungkap AS.
L membenarkan adanya persoalan tersebut. Ia mengaku telah menyampaikan permohonan maaf saat proses mediasi di kepolisian, namun AS dan istrinya belum menerima permohonan maaf itu.
"Saya sudah meminta maaf, tetapi AS dan istrinya nampaknya masih berkeberatan," ujarnya.
L menjelaskan dirinya tidak memiliki niat menjelek-jelekkan AS ataupun memecah belah rumah tangganya. Ia menyebut istri AS merupakan adik kandungnya sendiri.
Menurut L, pembicaraan mengenai persoalan masa lalu sebelumnya juga kerap disampaikannya kepada sang adik. Ia tidak menyangka pembicaraan tersebut kemudian menimbulkan persoalan dengan AS.
"Istri AS itu adik kandung saya. Wajar kalau saya menceritakan hal-hal yang lalu kepadanya. Dulu juga sering saya ceritakan. Namun, rupanya yang bersangkutan tidak terima. Harapan saya, mudah-mudahan kasus ini bisa berkesudahan," katanya dengan mata berkaca-kaca.
Kapolsek Katingan Hilir Ipda Muklisin mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai. Kepolisian berharap kedua pihak dapat menemukan titik temu sehingga persoalan yang turut memengaruhi hubungan keluarga itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Upaya mediasi lanjutan dijadwalkan kembali pada Rabu (21/10/2026). Belum ada keterangan mengenai langkah hukum lanjutan apabila kesepakatan damai tidak tercapai pada pertemuan berikutnya.