Mahasiswa Kalteng Gelar Aksi Darurat Karhutla di Kantor Gubernur, Bawa 9 Tuntutan untuk Pemprov dan Pemerintah Pusat

Penulis: Faizal Ramadhan  •  Senin, 19 Oktober 2026 | 10:17:01 WIB
Massa Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah Melawan berlong-march menuju Kantor Gubernur Kalteng dalam aksi bertajuk "Peringatan Darurat Karhutla dan Kabut Asap".

PALANGKA RAYA — Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah Melawan memusatkan aksi di titik kumpul Taman TVRI, lalu bergerak ke Kantor Gubernur Kalteng. Aksi bertajuk "Peringatan Darurat Karhutla dan Kabut Asap" ini merupakan jilid ketiga dari rangkaian unjuk rasa yang sama.

Pemicunya bukan sekadar asap. Massa menilai paparan kabut yang berkepanjangan sudah mengganggu aktivitas harian warga dan memperburuk kualitas udara di sejumlah wilayah.

Kuliah 4 SKS Dialihkan ke Kantor Gubernur

BEM Fisip UPR mengumumkan perkuliahan 4 SKS pada Senin dialihkan ke Kantor Gubernur Kalteng melalui akun Instagram @bemfisipupr. Pengumuman itu disertai ajakan terbuka kepada masyarakat sipil untuk bergabung dalam aksi.

"Pengumuman kepada seluruh keluarga besar mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya. Kuliah 4 SKS pada hari Senin dialihkan ke kantor Gubernur Kalimantan Tengah!!," tulis @bemfisipupr.

Aliansi juga mengundang warga yang dinilai resah dan peduli terhadap keselamatan rakyat untuk merapatkan barisan. "Atas kondisi tersebut, kami mengundang seluruh masyarakat sipil Kalimantan Tengah yang marah, resah, dan peduli terhadap keselamatan rakyat untuk merapatkan barisan, menyatukan suara, melebur bersama dan turun ke jalan dalam Aksi Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah Melawan Jilid II," katanya.

9 Tuntutan: dari Status Bencana Nasional hingga Jaminan Kesehatan Gratis

Aliansi merumuskan sembilan tuntutan utama yang ditujukan ke jajaran Pemprov Kalteng hingga pemerintah pusat. Berikut poin-poinnya:

  • Mendesak Gubernur Kalteng dan jajaran Pemda menjadikan karhutla sebagai bencana nasional dalam tempo 2x24 jam.
  • Menuntut Gubernur membuat video di tempat aksi dan surat pernyataan terbuka bahwa Pemprov Kalteng tidak sanggup mengatasi bencana.
  • Mendesak Pemprov meminta Presiden, Wakil Presiden, serta menteri terkait — Menteri Kehutanan, Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, Menteri LH, dan Menteri HAM — berkantor di wilayah terdampak selama penanganan berlangsung.
  • Menuntut Pemerintah Pusat mengaudit seluruh perusahaan pemegang izin konsesi dan mencabut izin bagi pihak yang terbukti melanggar.
  • Menuntut pengembalian kewenangan pencabutan izin konsesi perusahaan kepada Pemerintah Provinsi.
  • Menuntut Pemprov memetakan secara terbuka hutan/lahan terbakar yang melibatkan konversi korporasi, serta memastikan tidak ada alih fungsi lahan selama 5–6 tahun.
  • Menuntut Gubernur mengeluarkan diskursus jaminan kesehatan gratis di RSUD/Puskesmas se-Kalteng selama 5 tahun.
  • Mencabut Moratorium Perda Kalteng No. 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan (Dakarla) dan menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat hukum adat.
  • Menuntut penuntasan polemik kelangkaan BBM, pemadaman listrik, dan krisis air bersih di Kalimantan Tengah.

Mengapa Aksi Jilid III Baru Digelar Sekarang

Aliansi menyebut karhutla dan kabut asap berkepanjangan telah menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat. Kondisi udara yang semakin tercemar dinilai mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari rakyat.

Aksi ini diposisikan sebagai wadah penyatuan suara masyarakat sipil. Tujuannya memperjuangkan hak atas udara bersih dan kepastian penanganan krisis ekologis di Kalimantan Tengah.

Hingga aksi digelar, belum ada keterangan resmi dari Pemprov Kalteng soal sembilan tuntutan tersebut. Aliansi menargetkan respons pemerintah daerah dalam hitungan jam, terutama untuk poin status bencana nasional yang dibatasi 2x24 jam.

Reporter: Faizal Ramadhan
Sumber: jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top