BEI Mulai Intraday Short Selling, Lima Saham dan Dua Sekuritas Jadi Perintis

Penulis: Joko Purnomo  •  Selasa, 13 Oktober 2026 | 12:53:01 WIB
Bursa Efek Indonesia resmi mengaktifkan transaksi Intraday Short Selling (IDSS) pada Selasa (13/10/2026).

KALIMANTAN TENGAH — Bursa Efek Indonesia resmi mengaktifkan transaksi Intraday Short Selling (IDSS) dengan dua anggota bursa berlisensi dan lima saham masuk Daftar Efek Short Selling. Investor individu domestik jadi satu-satunya kelompok yang bisa mengakses layanan ini hingga 31 Desember 2026.

Dua anggota bursa yang lebih dulu mengantongi lisensi short selling adalah PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas. Sementara lima saham yang bisa ditransaksikan lewat IDSS adalah ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF.

Kelima emiten itu dipilih karena tingkat free float dan likuiditasnya tinggi. IDSS sendiri merupakan mekanisme short selling yang mengharuskan transaksi diselesaikan pada hari bursa yang sama — investor wajib membeli kembali saham sebelum perdagangan ditutup.

Kuota Transaksi Ditentukan dari Kontribusi Harian Anggota Bursa

BEI membatasi kuota transaksi short selling per anggota bursa agar aktivitas ini berkembang bertahap. Besaran kuota dihitung dari kontribusi rata-rata transaksi harian selama satu bulan sebelumnya di Pasar Reguler.

AB dengan rata-rata nilai transaksi harian di bawah Rp 750 miliar dibatasi paling banyak 0,02% dari jumlah saham tercatat per hari. Untuk AB dengan rata-rata transaksi Rp 750 miliar hingga Rp 1,5 triliun, kuota ditetapkan 0,03% dari saham tercatat per hari. Adapun AB dengan rata-rata transaksi di atas Rp 1,5 triliun bisa melakukan short selling hingga 0,05% dari saham tercatat per hari.

Jaminan Awal Minimal Rp 50 Juta atau 50% Nilai Transaksi

Investor yang memakai layanan IDSS wajib menyetorkan Dana Jaminan Awal minimal Rp 50 juta atau 50% dari nilai transaksi short selling, mana yang lebih tinggi. Selama posisi short selling berjalan, kecukupan jaminan dipantau lewat Rasio Short Selling.

Kenaikan harga saham akan menggerus nilai jaminan karena biaya untuk membeli kembali saham membengkak. Jika rasio jaminan menyentuh batas tertentu, investor bisa terkena margin call — permintaan menambah jaminan. Kewajiban yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan akan memicu mekanisme pembelian kembali secara paksa (forced buy).

Khusus IDSS, forced buy otomatis dilakukan setiap akhir Hari Bursa. Investor tidak bisa mempertahankan posisi IDSS hingga hari bursa berikutnya.

Akses Dibuka Bertahap Setelah Desember 2026

BEI menerapkan masa transisi untuk layanan ini. Hingga 31 Desember 2026, transaksi short selling hanya dapat diakses investor individu domestik. Setelah periode itu, akses akan dibuka bertahap kepada kelompok investor yang lebih luas dengan mempertimbangkan perkembangan dan kondisi pasar.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menyatakan penerapan IDSS jadi langkah lanjutan bursa menyediakan mekanisme transaksi yang lebih beragam.

"Penerapan IDSS ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya BEI menyediakan mekanisme transaksi yang lebih beragam sekaligus mendukung pengembangan pasar yang lebih dinamis. Penerapan pada tahap awal ini dilakukan secara terukur dengan memperhatikan kesiapan mekanisme, infrastruktur, serta aspek pengelolaan risiko," ujar Irvan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/10/2026).

Evaluasi Berkala Jadi Kunci Kelanjutan Kebijakan

BEI akan terus mengevaluasi pelaksanaan IDSS dengan mempertimbangkan perkembangan dan kondisi pasar. Evaluasi itu diharapkan mendukung pengembangan ekosistem short selling sekaligus memperkuat produk dan mekanisme transaksi di pasar modal.

Bagi investor ritel, kehadiran IDSS menambah opsi strategi di pasar reguler, meski risikonya juga lebih tinggi karena potensi kerugian tidak dibatasi selama harga saham bergerak naik. Pemahaman atas mekanisme margin call dan forced buy jadi syarat mutlak sebelum masuk ke instrumen ini.

Reporter: Joko Purnomo
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top