PALANGKA RAYA — Sudarsono menyampaikan hal itu menanggapi wacana Gubernur Kalteng yang akan melebur beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjadi satu. Menurutnya, rencana itu bisa saja baik, tetapi harus dipastikan tidak melanggar aturan yang berlaku.
"Ada wacana Pak Gubermur untuk merger beberapa SKPD untuk dijadikan satu. Kita tetap mengingatkan, rencananya mungkin baik gitu ya. Tapi jangan sampai berbenturan dengan ketentuan hukum," kata Sudarsono di Palangka Raya, Jumat, 25 September 2026.
Sudarsono menekankan Pemprov Kalteng perlu mengkaji betul dampak positif dan negatif penggabungan tersebut. Menurutnya, tujuan utama kebijakan harus dipastikan sejak awal agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
"Jadi (harus) dikaji betul dampak positif negatifnya. Jadi goalsnya (target) itu apa? Kalau misalnya disatukan, pastikan bahwa goalsnya untuk peningkatan pelayanan," tambahnya.
Ia menyoroti efisiensi anggaran yang kerap menjadi alasan utama penggabungan OPD. Efisiensi memang bisa terjadi, namun tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Jika penggabungan justru membuat pelayanan kurang fokus atau tidak tajam, Sudarsono menilai rencana itu perlu dipertimbangkan kembali. DPRD Kalteng, katanya, akan memberikan dukungan penuh bila keputusan diambil murni demi efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
"Kita hanya mengingatkan saja. Tapi secara umum, kita tetap mendukung apa yang mau dilakukan untuk kepentingan Kalteng sepanjang memang dikaji betul," jelasnya.
Ia menambahkan, dukungan tersebut berlaku selama tujuan utama pelayanan publik tidak diabaikan dalam proses penggabungan OPD.
Dari sisi anggaran, Sudarsono menjelaskan pihak legislatif hanya melakukan penyesuaian. Hampir seluruh SKPD akan mengalami pengurangan anggaran atau pergeseran pos belanja.
DPRD memilih tidak melakukan intervensi terlalu jauh karena hal tersebut sudah disepakati di Badan Anggaran (Banggar).
"Dari sisi anggaran, kita hanya menyesuaikan saja karena memang semua SKPD tentu mengalami pengurangan dan ada satu dua yang memang ada pergeseran. Kita tidak mengotak atik terlalu jauh karena sudah ada diputuskan di (rapat) Banggar kita sepakati aja," pungkasnya.
Rencana penggabungan OPD Pemprov Kalteng dijadwalkan berjalan pada 2027. DPRD Kalteng menunggu kajian resmi dari pemerintah provinsi sebelum kebijakan itu dieksekusi.