KUALA KURUN — Raperda inisiatif DPRD Gunung Mas ini mulai bergulir dalam rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin. Wakil Bupati Efrensia LP Umbing membacakan sambutan tertulis Bupati Jaya S Monong yang menekankan pentingnya regulasi yang memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif.
Berdasarkan naskah awal raperda yang masih dalam tahap pembahasan, sejumlah insentif konkret direncanakan untuk pelaku usaha mikro. Insentif itu meliputi keringanan pajak daerah, bantuan hukum gratis, dan kemudahan perizinan berusaha.
Yang paling menarik perhatian adalah rencana alokasi minimal 40 persen belanja daerah untuk produk usaha mikro. Kebijakan ini bisa menjadi suntikan permintaan langsung bagi ribuan pelaku UMKM di kabupaten yang berbatasan dengan Barito Utara dan Kapuas tersebut.
Selain itu, sebanyak 17 subsektor ekonomi kreatif juga direncanakan mendapat pengakuan dan fasilitasi resmi. Mulai dari kemudahan pendaftaran hak cipta hingga paten atas karya dan produk kreatif lokal.
Meski menyetujui pembahasan lebih lanjut, Pemkab Gunung Mas meminta sejumlah aspek dikaji ulang. "Perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut terhadap beberapa aspek," kata Jaya dalam sambutan yang dibacakan Efrensia.
Aspek pertama adalah kesesuaian materi muatan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kedua, kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten agar tidak tumpang tindih di lapangan.
Pemkab juga menyoroti sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang sudah ada. Tak kalah penting, ketersediaan sumber daya dan kemampuan keuangan daerah untuk mendukung pelaksanaan insentif yang dijanjikan.
Regulasi ini tidak hanya bicara soal insentif. Pemkab menekankan perlunya pengaturan mekanisme pembinaan, pendampingan, dan pemberian insentif yang efektif. Sistem pengawasan yang dapat dilaksanakan juga menjadi catatan kritis agar raperda tidak hanya menjadi dokumen tanpa implementasi.
Raperda ini merupakan inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunung Mas. Setelah dibacakan dalam paripurna, tahap berikutnya adalah pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.