PANGKALAN BUN — Ratusan pengguna jalan di simpang empat Masjid Agung Riyadlush Shalihin, Kelurahan Sidorejo, sempat dihadapkan pada situasi berbahaya akibat sebuah papan reklame berukuran besar yang miring dan siap roboh. Petugas Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat kemudian turun tangan untuk membongkar struktur reklame tersebut pada hari yang sama setelah menerima laporan dari masyarakat setempat.
Kepala Satpol PP Kotawaringin Barat, melalui keterangan yang diterima, menyatakan bahwa tindakan pembongkaran dilakukan secara darurat. "Kami langsung mengerahkan personel setelah mendapat informasi dari warga. Kondisinya sangat kritis, tiang penyangga sudah bengkok dan bisa ambruk sewaktu-waktu," ujarnya.
Simpang empat Masjid Agung Riyadlush Shalihin merupakan salah satu titik paling ramai di Pangkalan Bun. Lokasi ini menjadi jalur utama yang menghubungkan pusat perbelanjaan, perkantoran, dan permukiman. Kemacetan kerap terjadi, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
Dengan posisi tiang yang miring ke arah jalan, risiko kecelakaan lalu lintas menjadi sangat tinggi. Pengendara motor dan mobil harus mengurangi kecepatan secara drastis saat melintas, sementara pejalan kaki yang hendak menuju masjid juga terpaksa mencari jalur alternatif.
Tim Satpol PP yang dilengkapi alat pemotong dan kendaraan derek bekerja selama beberapa jam untuk merobohkan struktur reklame tersebut. Proses pembongkaran sempat membuat arus lalu lintas di sekitar lokasi dialihkan sementara. Petugas dari Dinas Perhubungan juga diterjunkan untuk mengatur kelancaran kendaraan.
Setelah tiang berhasil diturunkan, material besi dan papan reklame langsung diangkut menggunakan truk. Petugas juga membersihkan sisa-sisa puing di badan jalan agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Satpol PP akan memanggil pemilik atau perusahaan penyewa reklame tersebut. Langkah ini untuk mempertanggungjawabkan kelalaian perawatan konstruksi yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Berdasarkan aturan daerah, setiap pemasangan reklame wajib memiliki izin dan menjalani pemeriksaan berkala oleh instansi terkait. Jika terbukti melanggar, pemilik dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin.
Warga yang menemukan tiang reklame atau bangunan lain yang membahayakan dapat segera melapor ke kantor Satpol PP setempat atau melalui layanan darurat di nomor telepon yang tersedia. Laporan cepat akan mempercepat respons petugas untuk mencegah kecelakaan.