PALANGKARAYA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengungkap praktik korupsi dalam tata niaga zirkon yang melibatkan perusahaan tambang dan oknum pejabat daerah. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan lima orang tersangka, termasuk seorang mantan Kepala Dinas ESDM Kalteng. Kerugian negara yang ditimbulkan diduga mencapai ratusan miliar rupiah akibat modus penjualan ilegal yang disebut 'cuci pasir'.
Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan melakukan eksploitasi dan penjualan zirkon tanpa melalui prosedur perizinan yang sah. Istilah 'cuci pasir' merujuk pada praktik mencampur hasil tambang ilegal dengan material legal agar lolos dari pengawasan. PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) diduga menjadi perusahaan yang menjalankan praktik ini.
Lima tersangka yang telah ditetapkan memiliki peran berbeda. Selain mantan Kadis ESDM yang diduga memberikan izin tidak sah, terdapat juga direktur utama PT KBM dan beberapa pegawai perusahaan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Berdasarkan hasil audit sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalteng, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 200 miliar. Angka tersebut berasal dari selisih harga jual zirkon yang tidak sesuai dengan harga pasar dan kewajiban royalti yang tidak dibayarkan.
Kejati Kalteng terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mencari kemungkinan adanya tersangka baru. Barang bukti yang telah disita antara lain dokumen perusahaan, laporan keuangan, dan sejumlah aset bergerak milik para tersangka.
Kasus ini tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga pada masyarakat di sekitar lokasi tambang. Warga yang tinggal di area konsesi PT KBM mengeluhkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan tanpa izin. Debu dan lumpur sisa pengolahan zirkon mencemari sungai yang menjadi sumber air bersih warga.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Kalteng mendesak pemerintah daerah untuk mencabut izin usaha PT KBM dan melakukan reklamasi lahan pasca-tambang. Mereka juga meminta agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor pertambangan.
Kelima tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangkaraya untuk mempermudah proses penyidikan. Kejati Kalteng berjanji akan merampungkan berkas perkara dan segera melimpahkannya ke pengadilan dalam waktu dekat.
"Kami akan bekerja secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi yang merugikan negara dan masyarakat," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng dalam keterangan persnya.
Zirkon adalah mineral yang digunakan dalam industri keramik, refraktori, dan bahan baku logam zirkonium. Indonesia merupakan salah satu negara dengan cadangan zirkon terbesar di dunia, termasuk di Kalimantan Tengah.
Lima tersangka terdiri dari mantan Kepala Dinas ESDM Kalteng, Direktur Utama PT KBM, dan tiga pegawai perusahaan yang terlibat dalam proses penjualan ilegal zirkon.
Berdasarkan audit sementara BPKP, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 200 miliar akibat royalti dan pajak yang tidak dibayarkan serta harga jual yang tidak wajar.