PALANGKA RAYA — Mayjen TNI Zainul Arifin menegaskan lahan seluas 79 hektare yang menjadi lokasi awal pembangunan Yonif TP di Kotawaringin Timur telah dinyatakan aman secara administrasi. Surat Pernyataan Tanah (SPT) dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sudah dikantongi, sehingga tidak ada persoalan hukum yang menghadang.
"Legalitasnya clear and clean. Tidak ada masalah dan pembangunan tetap dilanjutkan," tegas Pangdam saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).
Zainul menjelaskan bahwa warga sekitar sempat mempertanyakan status tanah yang akan dibangun. Namun setelah dilakukan mediasi, diketahui bahwa tanah yang diklaim oleh sejumlah pihak ternyata berbeda lokasi dengan area proyek.
"Bukan masyarakat menolak pembangunan Yonif TP. Mereka hanya meminta kejelasan terkait status tanah. Setelah dijelaskan, ternyata lokasi yang diklaim berbeda dengan area pembangunan," ujarnya.
Pangdam menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan warga agar miskomunikasi serupa tidak terulang. Ia berharap masyarakat mengecek ulang batas lahan sebelum menyampaikan klaim kepemilikan.
Asisten I Setda Kotim Waren mengungkapkan riwayat panjang penguasaan lahan tersebut. Sejak 1999, area itu ditunjuk sebagai kawasan lapangan tembak TNI sebelum statusnya ditingkatkan menjadi SPT pada 2025.
"Penguasaan lahan sudah berlangsung sejak 1999. Kemudian dilakukan peningkatan status menjadi SPT dan telah diregister di tingkat kelurahan maupun kecamatan," pungkas Waren.
Pembangunan tahap awal baru menyentuh 79 hektare dari total rencana pengembangan kawasan yang mencapai sekitar 300 hektare.
Keberadaan Yonif TP di Kotawaringin Timur tidak sekadar memperkuat pertahanan wilayah Kalimantan Tengah. Pangdam menyebut satuan ini juga diproyeksikan membantu program ketahanan pangan dan menjaga stabilitas keamanan di daerah.
Dengan status lahan yang sudah clear and clean, proyek strategis ini dipastikan terus berjalan tanpa hambatan administratif. TNI bersama pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan pembangunan sesuai rencana.