SAMPIT — Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotim, Waren, menyatakan keterlibatan penyandang disabilitas dalam proses penyusunan kebijakan merupakan bagian penting dalam membangun pemerintahan yang demokratis dan inklusif. Ia menegaskan, ketika suara penyandang disabilitas didengar dalam proses penyusunan kebijakan, maka pemerintah sedang membangun pemerintahan yang lebih demokratis dan inklusif.
"Ketika suara penyandang disabilitas didengar dalam proses penyusunan kebijakan, maka kita sedang membangun pemerintahan yang lebih demokratis dan inklusif. Inilah makna sesungguhnya dari pembangunan yang berkeadilan," ujarnya di Sampit, Rabu.
Perda Jadi Payung Perlindungan di Berbagai Sektor
Waren menjelaskan, keberadaan perda diperlukan sebagai payung perlindungan dan kepastian kebijakan di berbagai sektor. Cakupannya meliputi pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, perlindungan sosial, hingga akses terhadap fasilitas umum dan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan. Ia menambahkan, pemerintah daerah terus berupaya memastikan terpenuhinya hak, perlindungan, dan akses yang setara bagi penyandang disabilitas sebagai wujud kehadiran negara untuk seluruh masyarakat.
Pemkab Kotim juga mengacu pada Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 25 Tahun 2022 yang mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Sosial Kotim. Dalam ketentuan tersebut, penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, termasuk penyandang disabilitas, dikoordinasikan dengan unsur Sekretariat Daerah melalui Bagian Hukum atau Kesejahteraan Rakyat.
Dari Aspirasi Menjadi Kebijakan, Bukan Sekadar Aturan di Atas Kertas
Waren mengingatkan, penerbitan perda nantinya tidak boleh berhenti sebagai aturan di atas kertas. Regulasi tersebut harus diterjemahkan menjadi perubahan nyata dalam pelayanan dan pembangunan yang dapat dirasakan penyandang disabilitas. Ia menyebut sejumlah aspek yang perlu diperkuat setelah perda diterbitkan, di antaranya sekolah yang semakin inklusif, fasilitas kesehatan yang mudah diakses, pelayanan publik yang ramah disabilitas, kesempatan kerja yang terbuka, serta ruang publik yang aksesibel.
"Dari aspirasi menjadi kebijakan, dari kebijakan menjadi program, dari program menjadi pelayanan nyata. Dan dari pelayanan nyata lahirlah masyarakat yang setara," ucapnya.
Pemerintah daerah berharap seluruh pemangku kepentingan membangun komunikasi dan sinergi, termasuk DPRD, organisasi penyandang disabilitas, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat. Waren menargetkan tahun 2026 menjadi momentum untuk mengubah aspirasi yang selama ini disuarakan menjadi kebijakan yang memiliki kekuatan hukum dan dapat diimplementasikan secara bertahap.
Perda Masuk Program Prioritas Pemerintah Daerah
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kotim, Muhammad Haikal, mengatakan penerbitan Perda Disabilitas menjadi salah satu program yang diprioritaskan pemerintah daerah. Hal ini menyangkut upaya mengakomodasi seluruh lapisan masyarakat secara setara. Ia menilai, keinginan organisasi disabilitas agar perda segera diterbitkan perlu direspons dengan memperhatikan tahapan pembentukan peraturan daerah yang membutuhkan koordinasi lintas sektor dan proses administratif.
"Ke depannya tentu saja ini menjadi program yang menjadi prioritas pemerintahan HARATI saat ini. Karena kita ingin mengakomodir semua kalangan. Jadi istilahnya kita semua setara," ucap Haikal.
Pemkab Kotim akan segera berkoordinasi dengan DPRD, termasuk menjajaki kemungkinan inisiatif perda dari lembaga legislatif agar prosesnya dapat berjalan sesuai harapan. Substansi yang diharapkan masuk dalam regulasi antara lain penyediaan fasilitas umum yang ramah disabilitas, layanan pemerintahan yang setara, serta kemungkinan pemberian keringanan dalam akses terhadap layanan atau kegiatan yang memiliki biaya.