Pencarian

Tarif Merek UMKM di Kalteng Tetap Rp500 Ribu, Hak Cipta Lagu Gratis Mulai Agustus 2026

Minggu, 26 Juli 2026 • 12:48:01 WIB
Tarif Merek UMKM di Kalteng Tetap Rp500 Ribu, Hak Cipta Lagu Gratis Mulai Agustus 2026

PALANGKA RAYA — Pemerintah mempertahankan tarif pendaftaran merek bagi usaha mikro dan kecil (UMK) sebesar Rp500.000 per kelas, sama seperti sebelumnya. Sementara tarif untuk pemohon umum naik menjadi Rp2,8 juta per kelas, yang merupakan penyesuaian pertama sejak 2016. Menkum Supratman Andi Agtas dalam pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Sabtu, mengatakan persyaratan administrasi bagi UMK juga semakin sederhana.

"Kami memastikan bahwa kebijakan ini tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil. Tarif pendaftaran merek bagi UMK tetap dipertahankan sebesar Rp500.000 per kelas, bahkan persyaratannya kini semakin sederhana agar semakin banyak pelaku usaha yang dapat melindungi kekayaan intelektualnya," ujar Supratman.

Pencipta Lagu Bebas Biaya Pencatatan Hak Cipta

Kebijakan afirmatif juga diberikan di bidang hak cipta. Mulai 1 Agustus 2026, tarif pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik ditetapkan Rp0 (nol rupiah). Langkah ini diharapkan mendorong lebih banyak pencipta lagu di Kalimantan Tengah dan daerah lain untuk mencatatkan karyanya.

"Kebijakan ini akan memperkuat Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagai fondasi tata kelola royalti yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel," kata Menkum.

Biaya Pewarganegaraan dan Pelepasan Status WNI Juga Diatur

PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur tarif layanan kewarganegaraan. Permohonan menjadi WNI bagi warga negara asing dikenakan biaya Rp75 juta, sementara permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permintaan sendiri sebesar Rp5 juta per permohonan. Menanggapi opini publik, Supratman menegaskan tarif tersebut telah mempertimbangkan peningkatan kualitas layanan, investasi teknologi, dan penyesuaian ekonomi.

"Tarif pelayanan kewarganegaraan Indonesia masih kompetitif dibandingkan negara lain. Yang lebih penting, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan proses yang transparan melalui transformasi digital," ujar Supratman.

Komitmen Digitalisasi Pelayanan Hukum

Melalui PP ini, Kemenkum menegaskan komitmennya memperkuat kualitas pelayanan publik. Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas. "Prinsip yang kami pegang adalah pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan, dengan tetap menjamin akses masyarakat terhadap layanan hukum," kata Menkum.

Bagikan
Sumber: kalteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks