PALANGKA RAYA — Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Agustiar Sabran yang mengatur penggunaan handphone di sekolah. Langkah ini dinilai strategis untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi pelajar.
Isi Surat Edaran: Loker Handphone hingga Layanan Konseling
Dalam surat edaran yang diterbitkan, Gubernur menginstruksikan sekolah membatasi penggunaan handphone selama jam pelajaran. Pengecualian diberikan hanya untuk kepentingan proses belajar mengajar yang membutuhkan perangkat digital.
Sekolah juga diminta menyediakan loker penyimpanan handphone bagi siswa. Selain itu, pihak sekolah wajib melakukan sosialisasi kepada orang tua atau wali murid serta memperkuat pencegahan dan penanganan bullying, baik secara langsung maupun melalui media digital.
Layanan konseling bagi korban perundungan dan pembinaan terhadap pelaku juga menjadi bagian dari kebijakan ini. Tujuannya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan inklusif.
Mengapa Kebijakan Ini Dianggap Penting?
Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah, Adiah Chandra Sari, mengatakan pengaturan penggunaan handphone merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem digital yang sehat bagi generasi muda.
"Di era digital saat ini, anak-anak memiliki akses yang sangat luas terhadap informasi melalui perangkat digital. Karena itu, diperlukan pengawasan dan pendampingan yang tepat agar teknologi dimanfaatkan secara positif untuk mendukung pembelajaran dan pengembangan diri peserta didik. Kebijakan ini merupakan langkah nyata menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi pelajar," ujar Adiah saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17 Juli 2026).
Menurutnya, handphone tetap memiliki manfaat besar sebagai media pembelajaran apabila digunakan secara bijak. Namun tanpa pengawasan yang memadai, perangkat digital dapat menjadi sarana penyebaran informasi yang tidak layak dan perundungan siber.
Bukan Melarang, tapi Membangun Budaya Digital
Adiah menegaskan kebijakan ini bukan untuk membatasi akses pelajar terhadap teknologi. "Kami ingin memastikan teknologi dimanfaatkan sebagai sarana belajar, berkreasi, dan mengembangkan potensi diri. Karena itu, pelajar harus memiliki kemampuan literasi digital agar mampu memilah informasi, memahami etika bermedia digital, serta terhindar dari berbagai ancaman di ruang siber," jelasnya.
Gubernur Agustiar Sabran dalam surat edarannya menekankan bahwa kemudahan akses internet melalui perangkat digital harus diimbangi dengan pengawasan dan edukasi. Hal ini penting agar peserta didik terlindungi dari konten negatif yang dapat memengaruhi perkembangan karakter.
Peran Keluarga dan Pemerintah Tak Bisa Lepas
Adiah menambahkan keberhasilan menciptakan ruang digital yang aman tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah. Keterlibatan aktif keluarga dan pemerintah juga sangat diperlukan.
"Pengawasan penggunaan teknologi tidak cukup dilakukan di lingkungan sekolah. Peran keluarga sangat penting dalam mendampingi anak saat menggunakan perangkat digital di rumah. Dengan sinergi yang kuat, kita dapat melindungi pelajar dari berbagai ancaman digital sekaligus membentuk generasi yang cakap digital, berkarakter, dan produktif," pungkasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap pemanfaatan teknologi digital di lingkungan pendidikan berlangsung lebih terarah dan bertanggung jawab. Target jangka panjangnya adalah mendukung lahirnya generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.