KUALA KAPUAS — Sengketa lahan perkebunan kelapa sawit kemitraan seluas 883 hektare antara petani dan perusahaan memasuki babak baru. Pemkab Kapuas mengambil sikap tegas dengan memfasilitasi pertemuan lanjutan antara PT GIJ dan KKSU Handep Hapakat. Langkah ini menyusul mandeknya pembayaran hak 65 persen milik masyarakat.
"Sikap pemkab berdiri objektif untuk melindungi hak masyarakat sekaligus menjaga kepastian iklim investasi daerah," kata Sekda Kapuas Usis I Sangkai saat memimpin rapat di Ruang Rapat Sekda Kapuas.
Akar Masalah: Pembayaran Tertunda Sejak Rencana Pengambilalihan Lahan
Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang dipimpin Wakil Bupati Kapuas Dodo pada 4 Juni 2026. Sengketa dipicu oleh rencana pengambilalihan lahan oleh pihak koperasi akibat tidak terpenuhinya hak realisasi pembayaran oleh perusahaan raksasa swasta tersebut.
Perusahaan selama ini mempermasalahkan legalitas koperasi akibat perubahan nomenklatur nama. Namun, Sekda memastikan secara substansi tidak ada perubahan apa pun.
"Orang-orang di dalam kepengurusan koperasi, para petani anggota, hingga nomor rekening tujuan pembayaran yang digunakan masih sepenuhnya sama," ujar Usis.
Perubahan Nama Koperasi: Bukan Masalah, Hanya Penyesuaian Regulasi Pusat
Kepala Bidang Koperasi Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kabupaten Kapuas Roostam Effendi memberikan penjelasan teknis dalam rapat. Ia memaparkan bahwa pada tahun 2014 terdapat kebijakan penambahan frasa kata konsumen, produsen, atau serba usaha secara otomatis dari kementerian terkait bagi seluruh koperasi di Indonesia.
Perubahan regulasi terpusat itulah yang secara otomatis mengubah nama Koperasi Serba Usaha (KSU) Handep Hapakat menjadi KKSU Handep Hapakat seperti yang tercantum saat ini.
Untuk mematahkan keraguan pihak perusahaan, Roostam menyatakan pihaknya akan segera bertolak ke Kementerian Koperasi dalam waktu dekat. Tujuannya mengurus surat penegasan resmi yang menyatakan secara hitam di atas putih bahwa KSU Handep Hapakat dan KKSU Handep Hapakat adalah satu badan hukum koperasi yang sama.
Langkah Konkret Pemkab Kapuas: Surat Penegasan dari Kementerian Segera Diurus
Melalui penegasan dan langkah proaktif ini, Pemkab Kapuas berharap pihak PT GIJ tidak lagi menjadikan perbedaan nomenklatur nama sebagai alasan untuk menunda kewajiban pembayaran.
"Dengan demikian, sengketa lahan ini dapat segera terselesaikan secara damai, berkeadilan, dan tetap menjaga stabilitas ekonomi masyarakat di daerah tapak perkebunan," demikian Roostam.
Turut hadir dalam mediasi ini pengurus KKSU Handep Hapakat, perwakilan ketua kelompok tani, pihak manajemen PT GIJ, serta perwakilan instansi teknis terkait yang tergabung dalam Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan Kabupaten Kapuas.