KALIMANTAN TENGAH — Program Mandatori B50 menjadi salah satu andalan pemerintah untuk mencapai swasembada energi. Kebijakan yang mewajibkan pencampuran minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) ke dalam solar ini dinilai sebagai solusi jangka panjang atas kerentanan pasokan energi nasional yang masih bergantung pada impor.
Modal Besar dari Produksi CPO Nasional
Indonesia, sebagai produsen CPO terbesar dunia dengan produksi mencapai 53 juta ton per tahun, memiliki posisi tawar yang kuat. Guru Besar ITB Tri Yuswidjajanto Zaenuri menekankan potensi tersebut menjadi modal penting untuk mempercepat pengembangan bahan bakar nabati (BBN).
“Jadi, pengembangan sumber daya dalam negeri seperti bahan bakar nabati perlu terus diupayakan agar kita bisa swasembada energi,” ujarnya di Jakarta, belum lama ini.
Menekan Impor dan Menghemat Devisa
Implementasi B50 disebut akan berdampak langsung pada perbaikan neraca perdagangan sektor migas. Dengan mengurangi volume impor solar, pemerintah berharap dapat menekan beban devisa yang selama ini terkuras untuk membeli BBM dari luar negeri.
Tri menambahkan, ketergantungan pada impor BBM tidak hanya membebani keuangan negara, tetapi juga meningkatkan kerentanan terhadap gejolak eksternal. Fluktuasi nilai tukar rupiah, volatilitas harga minyak dunia, hingga risiko embargo atau sabotase rantai pasok energi menjadi ancaman nyata.
Swasembada Energi sebagai Kebutuhan Strategis
Menurut Tri, swasembada energi bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan strategis yang harus segera diwujudkan. Program mandatori B50 merupakan salah satu instrumen kebijakan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam domestik, khususnya CPO sebagai sumber energi terbarukan.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan energi nasional. Pemerintah pun terus mendorong percepatan infrastruktur pendukung, termasuk pengembangan industri hilir kelapa sawit, agar target pencampuran 50% bahan bakar nabati dapat berjalan sesuai jadwal.