PALANGKA RAYA — Operasi gabungan yang digelar Bapenda Kota Palangka Raya berhasil menjaring puluhan kendaraan penunggak pajak. Dari hasil pemeriksaan terhadap 454 kendaraan yang melintas, 54 di antaranya kedapatan menunggak PKB. Kegiatan ini berlangsung di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan TVRI Kalteng.
Rincian Tunggakan: Rp 45,4 Juta dari Roda Dua dan Empat
Total potensi penerimaan daerah dari tunggakan yang ditemukan mencapai Rp 45.436.480. Angka tersebut terdiri dari tunggakan kendaraan roda dua sebesar Rp 10.832.680 dan kendaraan roda empat mencapai Rp 34.603.800. Dari 54 kendaraan yang terjaring, 45 unit di antaranya merupakan kendaraan roda dua, sementara 9 unit sisanya adalah kendaraan roda empat.
Kepala Bapenda: Operasi Rutin untuk Tingkatkan Kepatuhan
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menegaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan kegiatan rutin. Operasi ini tidak hanya berfungsi sebagai pengawasan, tetapi juga sebagai sosialisasi kepada masyarakat agar lebih tertib dalam membayar pajak.
"Melalui kegiatan ini kami ingin mengingatkan masyarakat agar selalu memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan tepat waktu," ujar Emi.
Pajak Daerah untuk Pembangunan dan Pelayanan Publik
Menurut Emi, PKB memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di daerah. Semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat, semakin besar kontribusi yang bisa diberikan untuk pembangunan Kota Palangka Raya.
"Semakin tinggi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, maka semakin besar pula kontribusi yang dapat diberikan untuk pembangunan daerah," katanya.
Operasi Penertiban Akan Digelar Secara Berkala
Pihak Bapenda berharap kegiatan serupa dapat mendongkrak kesadaran wajib pajak, sehingga angka tunggakan di Kota Palangka Raya dapat terus ditekan. Ke depan, operasi penertiban ini akan terus dilaksanakan secara berkala guna mengoptimalkan penerimaan daerah.