SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi mengoperasikan Radar Sosial, sebuah platform digital yang menjadi saluran baru bagi warga untuk menyampaikan keluhan dan aduan. Sistem ini memungkinkan setiap laporan diverifikasi terlebih dahulu oleh tim khusus sebelum diteruskan ke OPD terkait untuk ditindaklanjuti.
Verifikasi Ketat Sebelum ke OPD
Staf Ahli Bupati Kotim Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Muslih, menjelaskan bahwa alur penanganan aduan melalui Radar Sosial lebih terkontrol. Setiap laporan yang masuk akan diperiksa oleh tim verifikasi, baru kemudian diteruskan ke dinas yang berwenang.
“Selama ini laporan masyarakat yang disampaikan ke pemerintah daerah melalui OPD cenderung lambat untuk ditangani. Karena itu kita inisiasi Radar Sosial agar ada percepatan respons,” ujarnya, Senin (22/6/2026).
Bupati Bisa Pantau Langsung Setiap Aduan
Salah satu keunggulan dari sistem ini adalah keterbukaan akses bagi pimpinan daerah. Muslih menegaskan bahwa Bupati Kotim, Halikinnor, dapat memantau langsung seluruh aduan yang masuk melalui platform tersebut.
“Dengan sistem ini, setiap aduan bisa langsung terpantau. Tidak boleh ada OPD yang tidak bergerak cepat dalam menangani permasalahan,” tegasnya.
Ia mencontohkan, jika ada laporan terkait orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), maka aduan tersebut akan segera diteruskan ke Dinas Sosial untuk ditindaklanjuti.
Diluncurkan Bersama Dua Aplikasi Desa Lainnya
Peluncuran Radar Sosial dilakukan oleh Bupati Kotim, Halikinnor, bersamaan dengan dua aplikasi lain yakni SiKades dan Ko Cantik. Ketiga aplikasi itu merupakan hasil inovasi dari Pelatihan Kemampuan Nasional yang diikuti oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kotim.
Keberadaan Radar Sosial diharapkan mampu menjadi ruang komunikasi yang efektif antara masyarakat dan pemerintah daerah. Dengan sistem yang terpusat dan transparan, setiap permasalahan warga di Kotim diharapkan mendapat respons yang cepat, jelas, dan tepat sasaran. (mb)