JAKARTA — Pemerintah daerah, termasuk Pemprov Kalimantan Tengah, diminta bersikap tegas dengan tidak lagi merekrut tenaga honorer baru. Hal itu menjadi salah satu dari tiga solusi yang diuraikan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
“Ini mohon betul untuk seluruh pemerintah daerah, harus tegas, tidak ada tenaga honorer baru,” ujar Mendagri di hadapan para kepala daerah yang tergabung dalam APPSI, APEKSI, dan APKASI.
Mengapa Pemda Harus Setop Rekrut Honorer?
Langkah ini merupakan respons atas dinamika kepegawaian pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Aturan itu mewajibkan pemda menyesuaikan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD dalam waktu lima tahun, atau paling lambat pada 2027.
Menurut Mendagri, kondisi tersebut menimbulkan tekanan di sejumlah daerah yang kapasitas fiskalnya masih terbatas. Oleh karena itu, selain menghentikan rekrutmen honorer baru, pemda juga diminta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Optimalisasi PAD Tanpa Bebani Masyarakat
Mendagri menekankan, upaya meningkatkan PAD harus dilakukan tanpa membebani masyarakat. Caranya, dengan mendorong kemudahan perizinan berusaha untuk menggerakkan aktivitas ekonomi daerah. Pemda juga didorong mengoptimalkan sistem pemungutan pajak dan retribusi secara digital.
“Kami hadir di sini dalam rangka untuk membahas isu permasalahan PPPK dan honorer. Juga relaksasi kebijakan penyusunan regulasi besaran belanja pegawai di pemerintah yang lebih 30 persen APBD,” jelas Tito saat membuka rapat.