SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur merespons positif usulan Bapas Kelas II Sampit terkait penyediaan fasilitas publik untuk tempat pelaksanaan pidana kerja sosial. Bupati Kotim berjanji mempelajari berbagai usulan tersebut sesuai ketentuan dan kemampuan daerah.
Apa itu pidana kerja sosial dalam KUHP baru?
Pidana kerja sosial merupakan hukuman alternatif yang mewajibkan terpidana melakukan pekerjaan di fasilitas umum tanpa dipenjara. Aturan ini termaktub dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan menjadi landasan hukum baru sistem pemidanaan di Indonesia.
Kepala Bapas Kelas II Sampit, Prayudha Rachmadany, menyebut implementasinya membutuhkan dukungan pemerintah daerah. “Untuk pelaksanaannya diperlukan dukungan dari pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan fasilitas atau lokasi yang dapat digunakan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan kerja sosial oleh klien pemasyarakatan,” ujarnya.
Lokasi kerja sosial: taman kota hingga pasar tradisional
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu, Bapas Sampit menyampaikan sejumlah lokasi potensial yang bisa digunakan. Fasilitas publik seperti taman kota, pasar tradisional, atau area perkantoran pemerintah dinilai cocok untuk tempat klien pemasyarakatan menjalani hukuman.
Prayudha menekankan bahwa pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman, melainkan bentuk pembinaan dan reintegrasi sosial. Klien pemasyarakatan tetap bisa berinteraksi dengan masyarakat sambil memberikan kontribusi nyata.
Bukan cuma lokasi, Bapas juga butuh sarana-prasarana
Selain membahas lokasi kerja sosial, Bapas Sampit juga menyampaikan kebutuhan dukungan sarana dan prasarana. Prayudha menyebut hal itu penting untuk menunjang tugas pembimbingan kemasyarakatan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap adanya kolaborasi yang semakin erat dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, baik dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial maupun penguatan sarana dan prasarana yang dibutuhkan,” kata Prayudha.
Tindak lanjut: koordinasi lebih konkret
Kedua belah pihak sepakat memperkuat koordinasi dan kerja sama ke depan. Bapas Sampit akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Pemkab Kotim untuk membahas dukungan konkret, termasuk teknis pelaksanaan pidana kerja sosial dan kebutuhan sarana-prasarana.
Pertemuan berlangsung lancar dan kondusif. Bupati Kotawaringin Timur menyatakan akan mengkaji usulan Bapas sesuai ketentuan serta kemampuan keuangan daerah. Program ini berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan.