OJK Denda 166 Pihak Rp 2,23 Triliun, Terbesar dalam Sejarah Pasar Modal

Penulis: Joko Purnomo  •  Jumat, 23 Oktober 2026 | 15:25:31 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan keterangan resmi terkait sanksi administratif di pasar modal.

KALIMANTAN TENGAH — Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif kepada 166 pihak dengan total denda mencapai Rp 2,23 triliun atas berbagai pelanggaran di pasar modal. Tiga perkara terbesar menyumbang Rp 2,1 triliun, dengan kasus PT Dian Swastatika Sentosa Tbk menjadi yang paling besar. Angka ini menandai pengenaan denda tertinggi sepanjang sejarah OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan hingga 16 Oktober 2026. Menurutnya, tidak ada ruang bagi praktik manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, maupun penyamaran kepemilikan saham.

"OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat," kata Hasan dalam keterangan resmi, Jumat (23/10).

Tiga Kasus Utama Penyumbang Denda Rp 2,1 Triliun

Denda terbesar berasal dari tiga perkara yang terbukti melanggar ketentuan perdagangan saham dan proses penawaran umum perdana. Total denda utama dari ketiga kasus mencapai Rp 2,1 triliun, atau nyaris seluruh nilai sanksi yang dijatuhkan.

  • PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA): denda Rp 1,5 triliun
  • IPO PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN): denda Rp 500 miliar
  • PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN): denda Rp 100 miliar

Penindakan tersebut disertai sanksi terhadap sejumlah anggota bursa dan individu terkait, termasuk pembekuan izin profesi di pasar modal. Hasan menyebut besarnya sanksi sebagai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia.

Sanksi Non-Denda dan Keterlambatan Pelaporan

Selain denda utama, OJK menjatuhkan 28 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan, enam sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan surat tanda terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis.

OJK juga mengenakan denda keterlambatan Rp 293,78 miliar kepada 805 pihak hingga 16 Oktober 2026. Terdapat pula 464 sanksi peringatan tertulis atas keterlambatan pelaporan yang sama.

122 Kasus Masih Berjalan di Pipeline Penanganan

Per 1 Oktober 2026, OJK menangani 122 kasus dalam berbagai tahapan. Sebanyak 28 kasus berada pada tahap perencanaan, 54 kasus dalam penelaahan awal, dan 40 kasus dalam proses pemeriksaan.

Angka pipeline tersebut menunjukkan penindakan belum berhenti di 166 pihak yang sudah disanksi. OJK menyatakan pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan akan berjalan berkelanjutan, dengan penelusuran aliran dana serta analisis keterkaitan rekening dan kepemilikan sebagai fokus.

Apa Artinya bagi Investor dan Emiten

Bagi investor ritel, penegakan hukum ini memperkuat sinyal perlindungan terhadap praktik yang menyesatkan, terutama pada saham yang harganya bergerak di luar fundamental. Praktik penciptaan harga semu dan penyembunyian identitas pemilik saham menjadi sasaran utama.

Bagi emiten dan anggota bursa, besaran denda mengubah hitungan risiko kepatuhan. Keuntungan dari pelanggaran, menurut Hasan, tidak sebanding dengan konsekuensi hukum, finansial, dan reputasi yang harus ditanggung pelaku.

"Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK," ujar Hasan.

Ia menegaskan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu dengan menjunjung kepastian hukum, keadilan, profesionalisme, dan proporsionalitas. Pasar modal Indonesia, katanya, harus menjadi tempat investasi yang sehat dan produktif, bukan ruang manipulasi.

Reporter: Joko Purnomo
Sumber: katadata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top