MUARA TEWEH — Polemik lahan di dua desa Kecamatan Lahei tidak hanya melibatkan warga pengelola lahan dan PT NPR. Warga yang mengaku membeli lahan dari Prianto pada 2019 juga terseret dalam sengketa yang belum menemukan titik akhir.
Hj Mellodi Sri, salah satu pembeli, mengaku telah membeli lahan seharga Rp 5 juta per hektare. Sampai sekarang, pengembalian dana yang dijanjikan belum diterima.
"Temanku juga banyak masih menunggu pembayaran dari dia," ujar Mellodi, merujuk pada Prianto sebagai penjual lahan.
Mellodi juga mempertanyakan apakah benar warga akan menerima tali asih dari perusahaan. Sebab, sebagian pembeli lahan tidak memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT).
"Apakah benar janji perusahaan mau membagi tali asih," tegasnya.
Ia mengancam akan melapor jika janji tersebut tidak terbukti. "Kami juga akan lapor jika bohong," katanya.
Pembelian lahan oleh warga Karendan dan Muara Pari rata-rata terjadi pada 2019. Selain Mellodi, warga Karendan berinisial MY dan HB juga mengaku membeli lahan pada tahun yang sama.
Saat penawaran pada 2019, penjual menjelaskan lahan merupakan milik keluarga dan sebagian lokasinya berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT NPR. Setelah kunjungan ke lokasi, transaksi berlanjut.
Pada 15 April 2020, pembayaran harga tanah dilakukan di hadapan notaris. Pembeli mengklaim telah membayar Rp 15 juta di luar harga tanah untuk pengurusan surat. SKT baru terbit pada 2021 dan ditandatangani kepala desa.
Persoalan muncul ketika terjadi tumpang tindih klaim dan pembayaran tali asih dari PT NPR. Pada 2025, MY mengajukan keberatan karena lahan yang sudah dibeli ternyata diklaim berada di dalam wilayah IUP PT NPR.
MY menegaskan tidak pernah menjual kembali lahan tersebut kepada pihak lain. Ia mempertanyakan keberadaan pihak yang kemudian mengklaim atau menguasai lokasi yang sama.
Kepala Desa Muara Pari Mukti Ali menyatakan hasil musyawarah warga dan pemerintah desa Karendan serta Muara Pari menyepakati tali asih bagi pembeli lahan dialokasikan 20 persen dari nilai yang sedang diproses. Masing-masing desa memperoleh 40 persen.
"Yang beli lahan itu, desa menyiapkan 20 persen," ujar Mukti Ali.
Porsi 20 persen disiapkan untuk pihak di luar pembagian 40 persen masing-masing desa. Namun, siapa saja yang berhak menerima, termasuk pembeli lahan melalui Prianto, masih harus melalui verifikasi.
Dengan skema itu, status pembeli lahan belum dapat disebut sebagai pengembalian uang pembelian. Besaran yang diterima masing-masing pembeli dan mekanisme penyalurannya belum final.
"Jadi 20, 40, 40. Itu yang disepakati," kata Kades.
Pemerintah Desa Muara Pari saat ini memfokuskan proses untuk porsi 40 persen yang diperuntukkan bagi masyarakat desa. Porsi 20 persen akan diproses setelah tahapan tersebut berjalan.
"Untuk saat ini kami lebih fokus dulu menyelesaikan yang 40 persen untuk desa, untuk masyarakat. Yang 20 persen nanti setelah yang 40 persen ini selesai," katanya.
Mukti Ali menyebut upaya membantu pembeli lahan dilakukan karena mereka berpotensi merugi jika lahan yang dibeli berada di kawasan PPKH.
"Kasihan kalau misalkan dia sudah beli lahan, ternyata lahannya PPKH. Duitnya tidak kembali," ujarnya.
Persoalan NPR sebelumnya terkendala karena wilayah tersebut berada di antara dua desa dengan batas belum sepenuhnya jelas. Kondisi itu menyulitkan pemerintah desa menentukan nilai dan mekanisme pembagian.
Setelah rembuk bersama yang melibatkan kepala desa, BPD, dan masyarakat, pola 40 persen untuk masing-masing desa dan 20 persen untuk pihak lain disepakati. Proses pencairan masih menunggu tahapan pengajuan dan pembahasan lebih lanjut.
External Relations PT NPR Krismon berharap warga tetap tenang dan mendukung kondusifitas. "Kami memahami kekhawatiran para pihak yang terlibat," ujarnya.