MUARA TEWEH — Penataan tata kelola ekologi berbasis kepatuhan hukum terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 digelar di Aula Kantor DLH Barito Utara, Rabu (12/8/2026), dengan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rudy Candra Utama membuka acara mewakili Bupati Barito Utara.
Forum tersebut membedah instrumen pengawasan mutakhir serta tata cara penerapan sanksi. Aparat pengawas kini dibekali kewenangan yang jelas dalam membina dan menindak ketidakpatuhan badan usaha.
Permen LH 6/2026 mengatur instrumen pengawasan lingkungan hidup yang lebih tegas terhadap badan usaha. Melalui aturan anyar tersebut, aparat pengawas dibekali kewenangan yang jelas dalam membina serta menindak ketidakpatuhan badan usaha.
Mekanisme sanksi menjadi salah satu bagian yang dibedah dalam sosialisasi. Peserta mendapat pemaparan soal tata cara penerapan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan lingkungan.
Bupati Barito Utara menyampaikan bahwa krisis iklim dan hilangnya keanekaragaman hayati menjadi tantangan nyata yang mengancam stabilitas daerah masa kini. Pernyataan itu disampaikan saat membuka sosialisasi, sebagaimana disampaikan Rudy Candra Utama yang mewakilinya.
Pemerintah daerah mengajak seluruh pemangku kepentingan menjaga alam Barito Utara agar tetap lestari dan bebas dari pencemaran. Ajakan itu menyasar badan usaha, aparat pengawas, hingga warga di tingkat kabupaten.
Keterlibatan aktif dinas provinsi menjadi ruang transfer keilmuan yang bermanfaat bagi pemantapan kinerja pengawasan di tingkat kabupaten. Lewat forum itu, pengawas daerah mendapat pembaruan metode sekaligus ruang konsultasi atas kasus yang dihadapi di lapangan.
Pemkab Barito Utara berharap pengawasan lingkungan di tingkat kabupaten berjalan lebih konsisten setelah aparat memahami instrumen dan kewenangan baru. Penataan tata kelola ekologi berbasis kepatuhan hukum disebut terus digencarkan sebagai agenda berkelanjutan daerah.