PALANGKA RAYA — Kota Palangka Raya belum keluar dari status kualitas udara berbahaya. Pemantauan BMKG pada Minggu 20 September 2026 pukul 09.29 mencatat tingkat polutan di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah itu berada di angka 573,1 ug/m. Angka tersebut menempatkan Palangka Raya sebagai kota dengan tingkat polutan tertinggi di Indonesia.
Posisi itu mengungguli sejumlah daerah lain di Kalimantan, seperti Pangkalan Bun, Kubu Raya, dan Sintang. Kondisi buruk ini bukan hanya terpantau pagi tadi.
Menurut BMKG, lonjakan tingkat polusi di Palangka Raya sudah mulai terjadi sejak pukul 05.00 WIB hari ini. Artinya, warga Kota Cantik menghirup udara berpolutan tinggi sejak dini hari.
Data IQAir memperkuat gambaran tersebut. Indeks kualitas udara versi IQAir untuk Palangka Raya berada di angka 1.061 AQI/US, yang masuk kategori berbahaya. Status ini tercatat sudah berlangsung lebih dari 24 jam.
IQAir memperkirakan status berbahaya ini akan bertahan cukup lama. Paling cepat, kondisi tersebut berlangsung hingga pukul 21.00 WIB nanti.
Dengan angka polutan yang jauh di atas ambang aman, warga Palangka Raya disarankan membatasi aktivitas di luar ruangan. Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita gangguan pernapasan paling berisiko terdampak.
Perbandingan BMKG menempatkan Palangka Raya di atas Pangkalan Bun, Kubu Raya, dan Sintang. Ketiga daerah itu juga tercatat memiliki tingkat polutan tinggi, tetapi tidak sebesar Palangka Raya.
Status berbahaya yang bertahan lebih dari sehari menandakan sumber polutan belum mereda. Warga Kota Cantik perlu memantau pembaruan data BMKG maupun IQAir secara berkala.