Pemerintah Kabupaten Katingan melakukan kunjungan studi tiru ke Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, untuk mempelajari mekanisme santunan korban kebakaran permukiman dan penerapan manajemen talenta ASN. Kunjungan diterima Sekretaris Daerah Kapuas Usis I Sangkai di Kuala Kapuas, yang memaparkan bantuan senilai Rp 30 juta per unit rumah dengan tingkat kerusakan di atas 75 persen. Selain penanggulangan bencana, kedua pemerintah daerah bertukar pengalaman soal pemetaan kompetensi pegawai untuk pengisian jabatan.
KUALA KAPUAS — Pemerintah Kabupaten Katingan menempuh langkah studi tiru ke Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, guna mendalami dua hal sekaligus: mekanisme pemberian santunan bagi korban kebakaran permukiman dan implementasi manajemen talenta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Rombongan Pemkab Katingan diterima langsung Sekretaris Daerah Kapuas Usis I Sangkai di Kuala Kapuas.
Usis menegaskan, pemerintah daerah wajib hadir saat warganya menghadapi musibah. Prinsip itu yang menjadi dasar penyusunan skema bantuan di Kapuas, terutama untuk kebakaran rumah dan permukiman.
Pemkab Kapuas menetapkan besaran santunan berdasarkan tingkat kerusakan bangunan. Rumah dengan kerusakan lebih dari 75 persen mendapat bantuan sekitar Rp 30 juta per unit.
"Untuk kebakaran rumah warga, Pemerintah Kabupaten Kapuas harus membantu warga yang rumahnya terbakar. Kalau tingkat kebakarannya hampir di atas 75 persen, akan dibantu sekitar Rp30 juta per rumah," ujar Usis.
Bencana yang menjadi perhatian Pemkab Kapuas tidak hanya kebakaran rumah. Banjir, angin puting beliung, serta kebakaran hutan dan lahan juga masuk dalam daftar penanganan rutin.
Kepala Pelaksana BPBD Kapuas, Pangeran S Pandiangan, memaparkan tahapan pemberian bantuan uang tunai kepada korban kebakaran. Prosesnya berjalan berjenjang, dimulai dari laporan kejadian oleh kepala desa, lurah, atau camat.
Setelah laporan masuk, tim terkait melakukan identifikasi dan penilaian tingkat kerusakan. Hasil penilaian itu menentukan bentuk dan besaran bantuan yang akan diterima korban.
Berita acara hasil penilaian ditandatangani, lalu disusun Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) bantuan. RKB diproses Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sebelum bantuan diserahkan kepada korban terdampak.
"Mekanisme itu menjadi bagian penting untuk memastikan pemberian bantuan dilaksanakan secara tertib, berdasarkan hasil identifikasi lapangan dan sesuai dengan dasar hukum yang telah ditetapkan," kata Pangeran.
Pemberian bantuan di Kapuas mengacu pada sejumlah regulasi. Pertama, Peraturan Bupati Kapuas Nomor 43 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga.
Kedua, Keputusan Bupati Kapuas Nomor 496/BKAD Tahun 2024 tentang Penetapan Besaran Bantuan Uang Perbaikan/Pembangunan Kembali Rumah yang Rusak Akibat Bencana Kebakaran dan Besaran Santunan Korban Terdampak.
Ketiga, Keputusan Bupati Kapuas Nomor 429/BPBD Tahun 2025 yang menjadi dasar pembentukan tim identifikasi bantuan rehabilitasi rumah akibat bencana.
Selain penanggulangan bencana, rombongan Pemkab Katingan mendalami penerapan manajemen talenta ASN yang sudah berjalan di lingkungan Pemkab Kapuas. Usis menjelaskan, sistem itu dipakai dalam pengembangan karier pegawai, termasuk saat mengisi jabatan melalui pemetaan potensi dan kompetensi.
Pemetaan tersebut memungkinkan pemerintah daerah mengidentifikasi ASN berdasarkan kompetensi dan potensinya, sehingga penempatan bisa disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
"Kalau sudah masuk di kelompok talenta yang sesuai, tinggal kita ambil beberapa orang yang memang sudah ada di situ, kemudian kita uji kembali kompetensinya, cocoknya di mana," kata Usis.
Penerapan manajemen talenta dinilai turut mendukung efisiensi anggaran. Proses pengembangan dan pengisian jabatan berjalan lewat mekanisme yang telah diatur, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Melalui kunjungan studi tiru tersebut, Pemkab Kapuas berharap praktik yang telah diterapkan dapat menjadi bahan pertukaran informasi bagi Pemkab Katingan. Kedua pemerintah daerah juga berupaya memperkuat koordinasi dan sinergi demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.