Rokok Ilegal di Kalteng Melonjak, Bea Cukai Sampit Tindak 357.260 Batang dalam Enam Bulan, Denda Rp 400 Juta

Penulis: Hendra Wijaya  •  Rabu, 29 Juli 2026 | 10:02:31 WIB
Petugas Bea Cukai Sampit menunjukkan barang bukti rokok ilegal hasil penindakan di Kalimantan Tengah.

SAMPIT — Angka penindakan rokok ilegal di Kalimantan Tengah menunjukkan tren mengkhawatirkan. Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, mengungkapkan peningkatan agregat penindakan hampir mencapai 100 persen secara tahunan.

“Dalam satu semester ini, denda yang dikenakan sudah mencapai Rp 400 jutaan,” kata Agus di Sampit, Selasa.

Lonjakan Tertinggi di Katingan, Kotim Paling Masif

Data Bea Cukai Sampit menunjukkan disparitas angka penindakan antar daerah. Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mencatat kenaikan 42,80 persen, dari 145.280 batang menjadi 207.460 batang. Namun, lonjakan paling ekstrem terjadi di Kabupaten Katingan yang melesat 454,69 persen, dari hanya 7.680 batang menjadi 42.600 batang.

Sementara itu, Kabupaten Seruyan mencatat kenaikan 288,41 persen, dari 27.600 batang menjadi 107.200 batang. Agus menegaskan, kenaikan ini tidak semata-mata menunjukkan efektivitas pengawasan, tetapi juga mengindikasikan masih maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

Modus Operandi: Warung Kecil dan Target Pekerja Tambang

Hingga saat ini, petugas belum menemukan gudang penyimpanan besar atau distribusi menggunakan truk di tiga kabupaten tersebut. Sebagian besar rokok ilegal yang beredar diduga masuk dari luar daerah dan dijual dalam jumlah terbatas di warung-warung atau toko kecil.

“Hampir setiap pekan kami melakukan penindakan, namun umumnya jumlahnya kecil. Sasaran utama distribusi ada di kawasan perkebunan dan pertambangan yang memiliki banyak pekerja,” jelas Agus.

Ultimum Remedium: Denda Tiga Kali Lipat Nilai Cukai

Meski ditemukan dalam jumlah sedikit, setiap pelanggaran tetap diproses. Agus menjelaskan, penyelesaian perkara pelanggaran cukai dapat dilakukan melalui mekanisme ultimum remedium sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Kalau pelanggar memenuhi ketentuan, pidananya dapat diganti dengan pembayaran denda sebesar tiga kali nilai cukai. Tapi itu tetap merupakan bagian dari penegakan hukum,” tegasnya.

Sistem Informasi Rokok Ilegal dan Rencana Satgas Baru

Peningkatan penindakan ini tidak lepas dari sinergi antara Bea Cukai dan pemerintah daerah melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok. Kolaborasi juga diperkuat dengan Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg) yang terintegrasi secara nasional untuk mengumpulkan informasi dugaan peredaran dari masyarakat.

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Kotim, Wim Reinardt Kalawa Benung, menambahkan bahwa Pemkab Kotim akan segera mengusulkan pembentukan Satuan Tugas Penertiban Rokok Ilegal. Saat ini, satgas tersebut belum terbentuk.

“Semakin kita bisa menekan peredaran rokok ilegal maka akan meningkatkan pendapatan daerah melalui Dana Bagi Hasil Pajak Rokok. Ini tentu menjadi kepentingan bersama,” ujar Wim.

Pemerintah daerah bersama Bea Cukai juga berencana memperluas sosialisasi ke seluruh 17 kecamatan di Kotim, yang selama ini baru menjangkau sebagian wilayah.

Reporter: Hendra Wijaya
Sumber: kalteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top