Pencarian

Pemkab Kapuas Raih Penghargaan BKN atas Penerapan Manajemen Talenta, Pengisian Jabatan Kini Berbasis Kompetensi

Rabu, 19 Agustus 2026 • 16:39:01 WIB
Pemkab Kapuas Raih Penghargaan BKN atas Penerapan Manajemen Talenta, Pengisian Jabatan Kini Berbasis Kompetensi
Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno menerima piagam penghargaan dari Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarbaru Bajoe Loedi Hargono di Kuala Kapuas, Selasa (18/2/2025).

KUALA KAPUAS — Komitmen Pemkab Kapuas dalam mereformasi tata kelola aparatur sipil negara (ASN) mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah pusat. Penghargaan dari BKN ini menjadi bukti bahwa proses promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Kapuas tidak lagi berdasarkan kedekatan, melainkan meritokrasi.

Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarbaru, Bajoe Loedi Hargono, menyerahkan langsung piagam tersebut kepada Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno. Kegiatan yang turut dihadiri Wakil Bupati Dodo dan Sekretaris Daerah Usis I Sangkai ini menegaskan posisi Kapuas sebagai salah satu daerah percontohan dalam pengelolaan ASN berbasis sistem merit di wilayah Kalimantan.

Penghargaan untuk Pengisian Jabatan Eselon II hingga Pengawas

Penghargaan ini diberikan khusus atas penerapan manajemen talenta dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas. Artinya, seluruh jenjang karier strategis di lingkungan Pemkab Kapuas kini diisi melalui mekanisme seleksi yang terukur dan transparan.

Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno, menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi pendorong untuk terus berbenah. Ia menegaskan komitmennya agar penempatan ASN benar-benar berdasarkan kompetensi dan kinerja, bukan faktor lain.

"Penghargaan ini, tentu menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan ASN di Kabupaten Kapuas. Kami berkomitmen menerapkan sistem merit dan manajemen talenta secara konsisten, sehingga penempatan ASN benar-benar berdasarkan kompetensi dan kinerja," kata Wiyatno di Kuala Kapuas, Selasa.

Meritokrasi: Kunci ASN Profesional dan Objektif

Bajoe Loedi Hargono menjelaskan, manajemen talenta merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Regulasi ini menegaskan bahwa kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan moralitas harus menjadi dasar utama dalam pengelolaan karier ASN.

"Pada prinsipnya, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, manajemen talenta berbasiskan pada sistem merit atau meritokrasi. Jadi, dilihat dari kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas dan moralitas. Itu menjadi bagian dari pengumpulan data maupun seleksi untuk mengangkat seseorang dalam suatu jabatan," ujar Bajoe.

Ia menambahkan, setiap instansi pemerintah dituntut membangun manajemen talenta untuk menciptakan pengelolaan ASN yang profesional dan objektif. Kapuas disebutnya sebagai salah satu daerah yang sudah mengimplementasikan hal tersebut dengan baik.

Dampak bagi Pelayanan Publik di Kapuas

Keberhasilan ini diharapkan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kapuas. Dengan jabatan yang diisi oleh ASN berkompeten, proses birokrasi diharapkan menjadi lebih cepat, efisien, dan akuntabel.

Bagi Wiyatno, penghargaan ini bukan sekadar seremoni. Ia menilai sistem merit adalah fondasi untuk membangun pemerintahan yang bersih dan kredibel di daerah yang berbatasan langsung dengan Provinsi Kalimantan Selatan tersebut.

"Penerapan manajemen talenta memastikan setiap jabatan diisi oleh ASN yang memiliki kapasitas, integritas, serta kinerja yang sesuai dengan kebutuhan organisasi," tegasnya.

Follow monitorkalteng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kalteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks