Kanwil Kemenkum Kalteng Sinkronkan Raperda RPIK Barito Utara, Dorong Kepastian Hukum Pembangunan Industri

Penulis: Joko Purnomo  •  Rabu, 28 Oktober 2026 | 05:17:31 WIB
Pelaksana Harian Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalteng Yusuf Salamat memimpin rapat sinkronisasi Raperda RPIK Barito Utara di Aula Barito, Palangka Raya.

PALANGKA RAYA — Pelaksana Harian Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalteng Yusuf Salamat menyatakan sinkronisasi diperlukan agar substansi produk hukum daerah tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Rapat di Aula Barito itu melibatkan perangkat daerah terkait serta tim perancang peraturan perundang-undangan.

“Sinkronisasi penting untuk memastikan substansi rancangan produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta mendukung arah kebijakan pembangunan daerah,” kata Yusuf di Palangka Raya.

Apa yang Ditelaah dalam Sinkronisasi Raperda RPIK

Pembahasan difokuskan pada tiga hal: kesesuaian materi muatan dengan regulasi di atasnya, batas kewenangan pemerintah daerah, dan keselarasan kebijakan pembangunan industri di tingkat nasional maupun provinsi. Langkah itu diambil untuk menghindari tumpang tindih pengaturan sebelum rancangan masuk tahapan pembentukan peraturan daerah berikutnya.

Tim Kerja I Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng menelaah substansi sekaligus teknik penyusunan rancangan bersama pihak pemrakarsa. Sejumlah saran dan rekomendasi disampaikan untuk menyempurnakan rumusan pengaturan.

Potensi Sumber Daya Barito Utara Jadi Pertimbangan

Selain aspek yuridis, rapat membahas arah perencanaan dan pengembangan industri di Barito Utara, termasuk pemanfaatan potensi sumber daya daerah dan pengembangan sektor industri unggulan. RPIK diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten dalam merumuskan kebijakan pembangunan industri yang terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan sesuai karakteristik daerah.

Rapat itu dihadiri Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Barito Utara Jaya Sutami serta Kepala Bidang Perdagangan Marwanti, bersama pihak pemrakarsa dan pejabat fungsional terkait.

Mengapa Sinergi Kemenkum dan Pemda Diperlukan

Yusuf menyebut sinergi antara Kementerian Hukum dan pemerintah daerah diperlukan untuk menghasilkan produk hukum berkualitas dengan landasan hukum yang kuat. Produk hukum semacam itu dinilai dapat diterapkan secara efektif sesuai kebutuhan daerah.

Melalui sinkronisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Kalteng memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk mewujudkan regulasi yang harmonis. Raperda RPIK diharapkan menjadi landasan bagi pengembangan industri daerah yang berdaya saing dan berkelanjutan.

Reporter: Joko Purnomo
Sumber: kalteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top