KALIMANTAN TENGAH — Pemerintah memindahkan kewenangan pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG dari tangan Pertamina ke Badan Layanan Umum (BLU) melalui Perpres Nomor 107 Tahun 2026. Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menyatakan Pertamina kini membeli komoditas energi itu dari BLU, bukan lagi lewat tender business to business langsung. Perubahan ini menyasar persoalan lama: tender B2B yang berlarut dan kerap gagal mendatangkan pasokan meski sudah dimenangkan.
Paragraf pembuka: Bahlil menjelaskan skema baru tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/10/2026). Ia menyebut Perpres 107 Tahun 2026 telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan menempatkan BLU sebagai pelaksana pengadaan, menggantikan mekanisme tender langsung yang selama ini dijalankan Pertamina. Bahlil berbicara dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, sekaligus menjabat Menteri ESDM.
Dalam skema anyar ini, pemerintah lebih dulu melakukan kesepakatan langsung dengan negara pemasok maupun badan usaha. Setelah itu, BLU menjalin kerja sama dengan Pertamina, lalu perusahaan pelat merah tersebut membeli minyak mentah, BBM, dan LPG dari BLU.
"Yang pertama, dalam Perpres 107 itu nanti yang mengadakan adalah BLU. Setelah itu BLU akan melakukan B2B, G2G dengan Pertamina. Jadi Pertamina nanti akan membeli di BLU," kata Bahlil.
BLU yang ditugaskan adalah Lemigas, lembaga di lingkungan Kementerian ESDM. Cakupan kerja samanya mencakup government to government (G2G) dan government to business (G2B). Dengan begitu, pemerintah ikut menentukan negara pemasok sekaligus memegang negosiasi pengadaan energi.
Perubahan ini berangkat dari pengalaman Pertamina menghadapi kendala pengadaan energi dari luar negeri. Mekanisme tender B2B dinilai memakan waktu panjang dan tidak selalu memberi kepastian pasokan meski tender sudah dimenangkan.
"Selama ini Pertamina hanya melakukan proses B2B, tendernya lama. Dan dengan Perpres ini, kita melakukan G2G dan G2B," ujar Bahlil.
Menurut Bahlil, Pertamina beberapa kali kehilangan kesempatan memperoleh pasokan minyak setelah memenangkan tender dengan harga lebih rendah. Negara pemasok justru memprioritaskan pembeli lain yang menawarkan harga lebih tinggi, kendati kesepakatan dengan Pertamina sudah tercapai.
Negosiasi langsung dengan negara pemasok disiapkan untuk menekan risiko serupa. Bahlil menilai skema baru memberi keleluasaan bagi pemerintah dan Pertamina dalam mencari sumber pasokan dari berbagai negara.
Bagi Pertamina, perpindahan kewenangan ini mengubah posisinya dari pembeli di pasar global menjadi pembeli di depan BLU. Perusahaan tidak lagi berhadapan langsung dengan pemasok luar negeri pada tahap pengadaan, meski tetap menanggung kebutuhan pasokan domestik.
Dampaknya paling terasa pada kepastian pasokan BBM dan LPG yang disalurkan ke masyarakat. Selama ini, keterlambatan pasokan di tingkat pengadaan bisa merembet ke antrean di SPBU hingga kelangkaan LPG di pasar. Skema G2G dan G2B dimaksudkan memangkas rantai itu.
Namun peran Lemigas sebagai pelaksana BLU menimbulkan pertanyaan tersendiri. Lembaga ini sebelumnya dikenal sebagai laboratorium pengujian dan sertifikasi di sektor migas, bukan lembaga pengadaan komoditas. Kesiapan struktur, sumber daya, dan tata kelolanya belum dijelaskan dalam paparan Bahlil.
Penutup: Perpres 107 Tahun 2026 memindahkan titik kendali impor energi dari korporasi ke negara, dengan harapan pasokan lebih pasti dan harga lebih terkendali. Yang belum terjawab, seberapa cepat Lemigas bisa menjalankan fungsi pengadaan yang selama ini dipegang Pertamina.