PALANGKA RAYA — Rapat Koordinasi Akhir Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Kalteng digelar di Aula Eka Hapakat, Kompleks Kantor Gubernur, Kamis (15/10/2026). Forum itu menjadi momentum evaluasi capaian sekaligus penguatan komitmen menuntaskan agenda reforma agraria di Bumi Tambun Bungai.
Gubernur Kalteng menyampaikan pesan melalui Sekretaris Daerah Linae Victoria Aden yang membuka rakor. Keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan atau luas tanah yang didistribusikan.
“Reforma Agraria tidak boleh berhenti hanya pada pembagian sertifikat. Harus ada penataan akses yang nyata, mulai dari bantuan bibit, permodalan, jalan produksi, teknologi pertanian, hingga kepastian pasar dan kemitraan,” ujar Linae membacakan sambutan gubernur.
Pemprov menilai dukungan yang memadai menentukan apakah tanah terdistribusi benar-benar dikelola optimal. Tanpa itu, lahan berisiko tidak tergarap, bahkan berpotensi dijual kembali atau beralih fungsi karena keterbatasan kemampuan penerima manfaat.
Sinergi lintas sektor diminta diperkuat agar tanah yang telah didistribusikan memberi manfaat ekonomi nyata. Gubernur juga meminta penguatan integrasi data dan koordinasi antarsektor supaya pelaksanaan reforma agraria berjalan selaras dan tepat sasaran.
Perhatian khusus diberikan pada pelaksanaan reforma agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah. Prosesnya perlu didukung penelaahan status dan peruntukan tanah, kesesuaian tata ruang, serta pengawasan untuk mencegah peralihan hak dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
Penataan akses masyarakat diminta terintegrasi dengan program perangkat daerah terkait. Rekomendasi penyelesaian konflik pertanahan juga perlu diselaraskan agar penanganannya lebih terkoordinasi dan memberi kepastian bagi masyarakat.
Reforma Agraria di Kalteng diarahkan pula mendukung perlindungan lingkungan. Gubernur meminta pemanfaatan lahan diintegrasikan dengan upaya mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pengelolaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) harus memperhatikan kelestarian lingkungan sekaligus mencegah munculnya titik kebakaran yang dapat memicu kabut asap. Pemanfaatan lahan diharapkan memberi manfaat ekonomi tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan.
Gubernur melalui Sekda menegaskan hasil rakor harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret, bukan berhenti sebagai kesepakatan di atas kertas.
“Tuangkan hasil rapat dalam rekomendasi yang jelas dan terukur, lengkap dengan pembagian peran, penanggung jawab, jadwal tindak lanjut, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi. Pastikan pelaksanaannya dipantau dan dilaporkan secara berkala,” pesannya.
Rakor dihadiri Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalteng Fitriyani Hasibuan, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Anang Dirjo, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Hadir pula sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kalteng, termasuk Kepala Biro Administrasi Pimpinan Johni Sonder.
Bupati dan wali kota beserta kepala kantor pertanahan se-Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan itu secara virtual melalui Zoom. Melalui rakor tersebut, Pemprov Kalteng berharap pelaksanaan reforma agraria semakin terintegrasi, memperkuat kesejahteraan masyarakat, memberi kepastian pengelolaan tanah, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.