SAMPIT — Balai Pemasyarakatan Kelas II Sampit memperketat pengawasan terhadap tujuh Klien Pemasyarakatan yang menjalani program Pembebasan Bersyarat di Kabupaten Kotawaringin Timur. Tiga Pembimbing Kemasyarakatan diterjunkan mendatangi langsung tempat tinggal klien pada Selasa (22/9/2026). Pengawasan ini menyasar keberadaan, kondisi, serta kepatuhan klien selama menjalani tahapan reintegrasi sosial di tengah masyarakat.
Pembimbing Kemasyarakatan yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni Gusti Ayu Dian Ariesta Putri, Asye Say Dearny Br. Saragih, dan Meyfriza Syahfira Nasution. Dalam pelaksanaannya, para klien didampingi penjamin yang memberikan informasi mengenai keberadaan, kondisi, serta perkembangan mereka selama menjalani masa Pembebasan Bersyarat.
Pembimbing Kemasyarakatan juga memberikan penguatan kepada klien agar senantiasa menaati kewajiban yang telah ditetapkan. Klien diminta menjaga sikap dan perilaku di lingkungan masyarakat, tidak kembali melakukan pelanggaran hukum, serta menjalankan wajib lapor dan mengikuti pembimbingan sesuai ketentuan.
Pengawasan tidak berhenti di tempat tinggal klien. Bapas Sampit turut membangun koordinasi dengan pemerintah setempat, yakni Kelurahan Sawahan, Kelurahan Baamang Hilir, dan Kelurahan Mentawa Baru Hilir.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara Bapas, penjamin, dan pemerintah kelurahan dalam memantau sekaligus mendukung proses pembimbingan klien selama menjalani reintegrasi sosial.
Kepala Bapas Kelas II Sampit, Dannu Priyanto, menegaskan bahwa pengawasan memiliki peran penting untuk memastikan proses reintegrasi sosial berjalan sesuai ketentuan.
"Pengawasan tidak hanya untuk memastikan Klien memenuhi kewajibannya, tetapi juga untuk mengetahui perkembangan Klien di lingkungan masyarakat. Sinergi dengan Penjamin dan pemerintah setempat menjadi bagian penting dalam mendukung proses pembimbingan dan reintegrasi sosial Klien," ujar Dannu.
Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak di lingkungan tempat tinggal klien diperlukan agar proses reintegrasi tidak hanya menjadi tanggung jawab Bapas. Dukungan dari lingkungan sosial klien dinilai sama pentingnya untuk memastikan proses pembimbingan berjalan lancar.
Kegiatan pengawasan dan koordinasi tersebut berlangsung aman dan lancar. Bapas Kelas II Sampit menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan pengawasan dan pembimbingan secara profesional.
Instansi itu juga menyatakan akan memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak guna mendukung keberhasilan reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan di Kabupaten Kotawaringin Timur.