Polri Resmikan 54 Pusat Studi Kepolisian di Seluruh Indonesia, Universitas Palangka Raya Jadi Salah Satunya

Penulis: Faizal Ramadhan  •  Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:10:01 WIB
Suasana pertemuan Tim Asistensi STIK-PTIK Lemdiklat Polri bersama jajaran Polda Kalimantan Tengah dan Universitas Palangka Raya dalam penyusunan peta jalan riset kepolisian di Palangka Raya.

PALANGKA RAYA — Kehadiran Pusat Studi Kepolisian di Universitas Palangka Raya (UPR) memasuki babak implementasi. Tim Asistensi dari STIK-PTIK Lemdiklat Polri bersama jajaran Polda Kalimantan Tengah dan pihak universitas telah menggelar pertemuan untuk menyusun peta jalan riset dan pengembangan ilmu kepolisian (Police Science).

Kerja sama ini bukan sekadar seremonial. Hingga Agustus 2026, Polri telah menjalin 79 nota kesepahaman (MoU) dengan perguruan tinggi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 38 di antaranya sudah ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama (PKS) dan melahirkan 54 pusat studi, termasuk di Kalteng.

Fokus Riset: Dari Keamanan Siber hingga Ketahanan Pangan

Pusat studi ini tidak hanya akan mengkaji soal kejahatan konvensional. Sejumlah isu strategis telah disepakati menjadi prioritas penelitian, antara lain transformasi digital, keamanan siber, Green Policing, ketahanan pangan, serta penanggulangan bencana.

Topik-topik ini dipilih karena relevan dengan tantangan yang dihadapi kepolisian saat ini. Kemajuan teknologi dan perubahan sosial menuntut polisi tidak hanya andal di lapangan, tetapi juga memiliki kemampuan analisis untuk merumuskan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policing).

Jembatan antara Akademisi dan Praktik di Lapangan

Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komjen Pol. Dedi Prasetyo, menegaskan bahwa pusat studi ini menjadi titik temu antara dunia kampus dan kebutuhan institusi kepolisian.

"Polri membutuhkan kehadiran kampus, begitu juga kampus membutuhkan ruang implementasi bagi hasil risetnya. Pusat Studi Kepolisian menjadi titik temu keduanya. Di sinilah ilmu pengetahuan bertemu pengalaman lapangan untuk melahirkan solusi yang berdampak nyata bagi masyarakat," ujarnya, Kamis (6/8).

Hasil Riset Harus Jadi Dasar Kebijakan, Bukan Sekadar Karya Tulis

Komjen Pol. Dedi Prasetyo mengingatkan agar hasil penelitian tidak berhenti di perpustakaan. Menurutnya, riset dari akademisi harus menjadi fondasi dalam menyusun kebijakan dan mengembangkan model pemolisian yang baru.

"Pusat Studi Kepolisian adalah ruang untuk membangun polisi yang cerdas. Hasil penelitian tidak boleh berhenti menjadi karya akademik, tetapi harus menjadi dasar penyusunan kebijakan, pengembangan model pemolisian, dan inovasi pelayanan kepada masyarakat. Reformasi Polri harus dibangun di atas fondasi ilmu pengetahuan," tegasnya.

Melalui jejaring nasional ini, Polri berharap setiap daerah, termasuk Kalimantan Tengah, dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang solutif. Dengan begitu, kualitas pelayanan publik dan penegakan hukum di daerah bisa semakin meningkat, menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berubah.

Reporter: Faizal Ramadhan
Sumber: zonakota.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top