KUALA PEMBUANG — Polres Seruyan mengambil langkah proaktif dalam pencegahan maladministrasi dengan mengikuti proses penilaian dari Ombudsman RI. Entry meeting yang digelar pada Kamis pagi itu berlangsung di Gedung Vicon WL Polres Seruyan dan menjadi ajang evaluasi terhadap standar pelayanan yang selama ini berjalan.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi memimpin langsung jalannya kegiatan didampingi sejumlah pejabat utama, di antaranya Kabagops Kompol Ari Prasetyo, Kabag SDM Kompol Luluk Sumarsono, Kasatreskrim AKP M. Affandi, dan Kasatresnarkoba AKP Adhy Heriyanto. Turut hadir pula Kasatlantas Iptu Subronto, Ka SPKT Ipda M. Akbar Perdana, serta personel Polres Seruyan lainnya.
Dalam paparannya, Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menyampaikan bahwa kegiatan penilaian ini dirancang untuk mengukur dua hal utama: tingkat kepatuhan penyelenggara layanan dan mutu pelayanan publik yang diberikan. Penilaian ini menjadi bagian dari upaya pencegahan dini terhadap praktik maladministrasi di instansi pemerintah, termasuk jajaran kepolisian.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo turut hadir dalam kesempatan tersebut. Kehadiran orang nomor dua di Pemprov Kalteng ini menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan institusi penegak hukum dalam menghadirkan layanan yang transparan.
Proses penilaian oleh Ombudsman RI biasanya mencakup beberapa aspek krusial yang menjadi sorotan publik, antara lain:
Melalui kegiatan ini, Polres Seruyan berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pihaknya menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan prima secara transparan, akuntabel, dan profesional sesuai standar yang berlaku.
Kegiatan yang berlangsung tertib dan lancar ini menjadi momentum penting bagi jajaran Polres Seruyan dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari maladministrasi. Penilaian semacam ini juga menjadi alat ukur objektif bagi institusi kepolisian untuk terus berbenah di tengah tingginya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik yang responsif.