BNPB Pimpin Rapat Koordinasi Karhutla di Palangka Raya, Waspadai Puncak El Nino Agustus-September 2026

Penulis: Joko Purnomo  •  Jumat, 31 Juli 2026 | 21:00:01 WIB
Kepala BNPB memimpin rapat koordinasi pengendalian karhutla di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

PALANGKA RAYA — Kedatangan Kepala BNPB ke Kalimantan Tengah kali ini bukan sekadar seremonial. Rapat koordinasi yang digelar di Palangka Raya menjadi sinyal kewaspadaan dini bagi seluruh pemangku kepentingan di provinsi yang kerap menjadi langganan kabut asap ini.

Pasalnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sebelumnya telah mengingatkan bahwa puncak fenomena El Nino akan terjadi pada Agustus hingga September 2026. Periode tersebut merupakan titik rawan di mana titik panas (hotspot) biasanya melonjak drastis.

Mengapa Kalimantan Tengah Menjadi Prioritas?

Kalimantan Tengah memiliki lahan gambut yang sangat luas. Kondisi ini membuat provinsi ini masuk dalam daftar prioritas nasional dalam pengendalian karhutla setiap tahunnya.

Kepala BNPB menekankan pentingnya kolaborasi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat. Sinergi ini dinilai krusial untuk memastikan respons cepat terjadi sebelum api membesar.

Fokus Utama: Deteksi Dini dan Pemadaman Terpadu

Dalam rapat tersebut, sejumlah hal menjadi sorotan utama. Pertama, penguatan patroli terpadu untuk mendeteksi titik api secara dini. Kedua, kesiapan sarana dan prasarana pemadaman, termasuk operasi modifikasi cuaca (OMC) jika diperlukan.

Koordinasi lintas sektor ini diharapkan mampu menekan luas lahan terbakar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Langkah preventif menjadi kata kunci agar dampak karhutla tidak meluas hingga mengganggu aktivitas penerbangan dan kesehatan warga.

Apa Langkah Selanjutnya?

Setelah rapat koordinasi ini, BNPB dijadwalkan memantau langsung kesiapan lapangan di sejumlah kabupaten/kota rawan karhutla. Pemprov Kalimantan Tengah juga diminta segera mengaktifkan posko siaga darurat di tingkat desa dan kecamatan.

Masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pelanggaran atas tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter: Joko Purnomo
Sumber: tv.sinpo.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top