KALIMANTAN TENGAH — Spekulasi di ruang publik tidak akan mengubah status hukum Febrie Adriansyah. Yang menentukan, menurut Guru Besar Hukum Pidana Romli Atmasasmita, adalah sejauh mana Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) mampu membuktikan keterkaitan antara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di tahap penyidikan.
Romli menegaskan bahwa proses yang berlarut-larut tanpa perkembangan jelas justru menjadi celah hukum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan. Kewenangan supervisi dan pengambilalihan perkara yang dimiliki KPK, kata dia, bisa dieksekusi jika penyidikan yang dilakukan Kejagung menemui hambatan serius.
Hambatan yang dimaksud Romli merujuk pada praktik penyidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jika Tim 9 dinilai tidak profesional atau tidak objektif dalam waktu tertentu, maka KPK tidak hanya berhak, tetapi wajib melakukan supervisi hingga mengambil alih perkara tersebut.
"Penyidikan tidak boleh tergesa-gesa. Seluruh tahapan harus dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan KUHAP agar hasilnya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan," kata Romli dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Romli menyoroti kompleksitas perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut. Dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang disangkakan memiliki keterkaitan pembuktian yang rumit, sehingga tidak bisa disederhanakan melalui opini publik.
Tim 9 Kejagung dituntut bekerja ekstra dalam mengungkap fakta hukum secara menyeluruh. Mulai dari pemeriksaan puluhan saksi hingga penelusuran aliran dana dan alat bukti elektronik yang menjadi kunci utama dalam perkara semacam ini.
Kinerja tim inilah yang akan menjadi penentu apakah kasus ini selesai di internal Adhyaksa atau justru berpindah meja ke KPK. Publik, menurut Romli, harus memberi ruang bagi proses hukum untuk berjalan sesuai koridor, tanpa tekanan yang dapat mengganggu objektivitas penyidik.
Romli mengingatkan bahwa perkara ini tidak dapat disederhanakan melalui spekulasi di ruang publik. Pernyataan ini sekaligus menjawab derasnya pemberitaan dan analisis yang berkembang di media sosial mengenai nasib hukum Febrie.
Ia menilai, justru di titik inilah ketahanan Tim 9 Kejagung diuji. Apakah mereka mampu menahan diri dari hiruk-pikuk pemberitaan dan tetap fokus pada pengumpulan alat bukti yang sah, atau justru goyah dan mengambil jalan pintas yang kelak merugikan proses peradilan.
Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum mengeluarkan pernyataan resmi terbaru mengenai perkembangan penyidikan terhadap Febrie. Sementara itu, KPK juga belum memberikan sinyal apakah akan melakukan supervisi aktif terhadap kasus ini dalam waktu dekat.