Disduckapil Kapuas Kantongi Hak Cipta Aplikasi SIMPEL WA, Warga Urus KK-KTP via WhatsApp Tanpa ke Kantor

Penulis: Irfan Hakim  •  Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:20:31 WIB
Disdukcapil Kapuas resmi kantongi hak cipta aplikasi SIMPEL WA untuk layanan administrasi via WhatsApp.

KUALA KAPUAS — Warga Kabupaten Kapuas kini bisa mengurus Kartu Keluarga, KTP-el, Kartu Identitas Anak, hingga akta pencatatan sipil cukup lewat WhatsApp tanpa harus antre di kantor dinas. Layanan bernama SIMPEL WA itu baru saja mendapatkan pengakuan hukum setelah Disdukcapil setempat menerima sertifikat hak cipta dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Disdukcapil Kapuas, Yanmarto, mengatakan sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa sistem yang digunakan aman, resmi, dan diakui negara. “Dengan diterimanya hak paten atau cipta ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik,” ujarnya di Kuala Kapuas, Sabtu (13/6/2026).

Mengapa Sertifikat Ini Penting bagi Warga Kapuas?

Yanmarto menjelaskan, pengakuan dari Kemenkumham bukan sekadar legalitas formal. Sertifikat itu menjadi perlindungan hukum atas kekayaan intelektual negara sekaligus menegaskan bahwa SIMPEL WA adalah karya orisinal hasil inovasi putra-putri daerah Kabupaten Kapuas. “Ini menandai babak baru pelayanan publik yang semakin inklusif, modern, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital guna mewujudkan Kapuas Bersinar,” katanya.

Dengan status hak cipta ini, aplikasi tersebut siap diadopsi atau dikembangkan lebih jauh tanpa risiko plagiarisme. Sertifikat itu juga memacu motivasi internal aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Kapuas untuk terus melahirkan inovasi baru.

Whatsapp Jadi Gerbang Layanan Administrasi

SIMPEL WA dirancang untuk memangkas jarak dan waktu. Warga tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor dinas, melainkan cukup berinteraksi dengan sistem layanan online dari rumah atau wilayah pelosok. Aplikasi ini merupakan elemen penting dalam portal layanan terintegrasi Disdukcapil Kapuas yang bisa diakses melalui website resmi dinas tersebut.

Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kalteng, Laila Rahmawati, mengapresiasi langkah Disdukcapil Kapuas. Menurut dia, mendaftarkan hak cipta atas inovasi berbasis teknologi merupakan contoh baik bagi instansi pemerintah daerah lainnya. “Juga dalam rangka penguatan perlindungan kekayaan intelektual atas inovasi pelayanan publik daerah,” ujar Rahmawati.

Standardisasi Layanan Digital ke Depan

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Kapuas dalam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, transparan, dan berwujud digital. Ke depan, SIMPEL WA diharapkan menjadi model pelayanan publik digital yang solid dan berkelanjutan bagi daerah lain di Kalimantan Tengah.

Reporter: Irfan Hakim
Sumber: katakata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top