SAMPIT — Dugaan penggelapan dana perusahaan kembali terjadi di Sampit, kali ini menimpa salah satu gerai Alfamart. Seorang kasir dilaporkan ke Polres Kotawaringin Timur lantaran diduga membawa kabur uang tunai milik perusahaan senilai Rp 10 juta.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, pelaku diduga mengambil uang tersebut secara bertahap saat menjalankan tugas sebagai kasir. Perbuatan itu terbongkar setelah pihak manajemen melakukan audit internal dan menemukan selisih saldo yang mencolok.
Manajemen Alfamart Sampit kemudian melaporkan temuan itu ke Polres Kotawaringin Timur pada pekan lalu. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi dari pihak toko.
Pihak kepolisian menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan manajemen yang menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan harian. Setelah ditelusuri, uang yang hilang mencapai Rp 10 juta dan diduga dibawa kabur oleh kasir yang bersangkutan.
“Kami masih mendalami motif dan modus operandi pelaku. Yang jelas, laporan sudah masuk dan proses hukum berjalan,” ujar salah satu petugas dari Satreskrim Polres Kotawaringin Timur.
Kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 10 juta. Pihak Alfamart memastikan akan menempuh jalur hukum secara penuh agar kasus ini menjadi efek jera bagi pelaku lain.
Polisi mengimbau seluruh pelaku usaha ritel di Sampit untuk lebih ketat dalam mengawasi transaksi harian guna mencegah kejadian serupa. Pengawasan internal yang lemah kerap menjadi celah utama dalam kasus penggelapan di lingkungan kerja.
Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi barang bukti dan keterangan saksi.