PALANGKA RAYA — Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palangka Raya. Materi yang disampaikan berfokus pada pengenalan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga legislatif daerah.
Kegiatan ini dihadiri puluhan mahasiswa dari berbagai program studi. Subandi menjelaskan secara rinci peran DPRD dalam proses pembentukan peraturan daerah (perda), pengawasan terhadap eksekutif, dan fungsi anggaran.
Dalam kuliah tersebut, Subandi memaparkan tiga fungsi utama DPRD. Pertama, fungsi legislasi yang berkaitan dengan pembuatan peraturan daerah. Kedua, fungsi anggaran yang meliputi pembahasan dan penetapan APBD. Ketiga, fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah kota.
Selain itu, ia juga menyinggung mekanisme penyerapan aspirasi masyarakat. Menurutnya, setiap anggota dewan wajib menampung dan memperjuangkan kepentingan warga di daerah pemilihannya masing-masing.
Subandi menilai mahasiswa merupakan bagian dari agen perubahan yang perlu memahami proses politik dan kebijakan publik. Dengan bekal pengetahuan tentang tupoksi legislatif, mahasiswa diharapkan mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah.
Ia juga mendorong mahasiswa untuk tidak sekadar menjadi penonton dalam proses demokrasi. “Mahasiswa harus kritis dan berani menyuarakan aspirasi masyarakat melalui jalur yang benar,” ujar Subandi di hadapan peserta kuliah.
Kuliah umum ini menjadi jembatan antara dunia kampus dan lembaga legislatif. Mahasiswa yang hadir mendapatkan gambaran langsung tentang bagaimana sebuah kebijakan lahir dan diimplementasikan. Pengetahuan ini penting agar generasi muda tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat seputar kinerja dewan.
Ke depan, DPRD Palangka Raya berencana menggelar kegiatan serupa secara berkala. Subandi berharap kolaborasi antara legislatif dan perguruan tinggi terus berlanjut demi menciptakan pemimpin masa depan yang melek politik dan kebijakan.