SAMPIT — Upaya damai di luar sidang perkara utang-piutih antara warga dan seorang istri oknum anggota Polres Kotawaringin Timur resmi kandas. Berdasarkan informasi yang dihimpun di PN Sampit, tergugat kembali tidak memenuhi panggilan mediasi yang dijadwalkan beberapa waktu lalu. Ketidakhadiran ini menjadi yang kedua kalinya setelah agenda mediasi pertama juga batal karena alasan serupa.
Majelis hakim yang menangani perkara menegaskan bahwa proses mediasi bersifat wajib sebelum sidang pokok perkara dimulai. Namun, tanpa kehadiran kedua belah pihak secara sukarela, mediasi tidak dapat berjalan efektif. “Tergugat sudah dua kali tidak hadir tanpa keterangan resmi. Sesuai prosedur, mediasi dinyatakan tidak berhasil,” ujar Humas PN Sampit dalam keterangannya.
Kegagalan ini mengakhiri babak mediasi dan membuka jalan bagi proses persidangan dengan agenda pembacaan gugatan. Sidang perdana direncanakan akan digelar dalam waktu dekat setelah pemberitahuan resmi dikirimkan ke kedua pihak.
Perkara ini bermula dari hubungan utang-piutang antara penggugat, seorang warga Sampit, dan tergugat yang merupakan istri dari seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Kotawaringin Timur. Nilai utang yang disengketakan mencapai ratusan juta rupiah dan telah berlangsung cukup lama tanpa penyelesaian. Penggugat akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan perdata ke PN Sampit.
Pihak penggugat mengaku kecewa dengan sikap tergugat yang dinilai tidak kooperatif. Melalui kuasa hukumnya, mereka berharap proses persidangan bisa berjalan cepat dan memberikan kepastian hukum. “Kami sudah berusaha menempuh jalur kekeluargaan, tetapi tidak ada itikad baik. Sekarang biar hukum yang berbicara,” kata kuasa hukum penggugat.
Dengan gagalnya mediasi, perkara dengan nomor registrasi di PN Sampit ini akan langsung memasuki tahap persidangan. Agenda pertama adalah pembacaan surat gugatan oleh penggugat yang akan dijawab oleh tergugat. Hakim akan memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk hadir dan menyampaikan dalilnya masing-masing.
Jika tergugat kembali mangkir pada sidang perdana, perkara dapat diputus secara verstek atau tanpa kehadiran tergugat. Keputusan ini tentu akan merugikan pihak tergugat karena tidak bisa membela diri di muka persidangan. Publik Sampit pun menaruh perhatian pada kasus ini, mengingat salah satu pihak berstatus keluarga aparat penegak hukum.
Bagi penggugat, kegagalan mediasi justru memberi kepastian. Mereka bisa langsung fokus pada pembuktian di persidangan. Kuasa hukum penggugat telah menyiapkan sejumlah bukti surat dan saksi untuk memperkuat dalil gugatan. Mereka optimistis proses hukum akan berjalan transparan dan adil di PN Sampit.
Sidang perdana direncanakan digelar dalam dua pekan ke depan. PN Sampit memastikan akan memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada publik, termasuk jadwal sidang yang bisa diakses melalui website resmi pengadilan.