PURUK CAHU — Ajakan pengawasan itu disampaikan Bebie di Puruk Cahu, Jumat. Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menekankan bahwa peran aktif masyarakat menjadi kunci utama menjaga proses SPMB tetap bersih.
Bebie menyatakan penolakan keras terhadap segala bentuk intervensi dalam penerimaan murid baru. Praktik yang masuk daftar hitam meliputi pungutan liar, gratifikasi, hingga titipan dari pihak mana pun.
“Saya secara pribadi sangat-sangat menolak segala bentuk praktik pungutan liar, gratifikasi, titipan maupun intervensi dalam proses penerimaan murid baru,” tegas Bebie dalam keterangannya.
DPRD Murung Raya juga memberikan dukungan penuh kepada seluruh kepala sekolah, mulai dari jenjang PAUD, TK, hingga SMA sederajat. Mereka diminta menjalankan proses SPMB secara profesional sesuai ketentuan pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat.
“Tentunya DPRD bersama pemerintah daerah juga akan ikut mengawal pelaksanaan SPMB agar berlangsung objektif, akuntabel dan sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Bebie.
Menurut Bebie, pengawasan dari masyarakat bukan sekadar formalitas. Ini menjadi benteng terakhir untuk mencegah praktik curang yang kerap terjadi di momen penerimaan siswa baru. Ia berharap semua elemen — sekolah, pemerintah, dan warga — bisa menjaga integritas pendidikan.
“Sehingga proses penerimaan siswa baru benar-benar berjalan jujur dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon murid,” tutup Bebie.
Masyarakat Murung Raya diimbau melaporkan langsung ke DPRD atau Dinas Pendidikan setempat jika menemukan indikasi pungli atau praktik titipan. DPRD berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan demi mewujudkan SPMB yang transparan.