KATINGAN — Kekhawatiran akan pecahnya konflik agraria membayangi warga di Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Pasalnya, lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga diduga masuk dalam area konsesi milik PT Pariwisata Utama Mandiri (PUM). Jika tidak segera diantisipasi oleh pemerintah daerah, potensi gesekan antara petani dan perusahaan dikhawatirkan tak terhindarkan.
Persoalan ini mencuat setelah warga setempat menemukan adanya tumpang tindih antara lahan garapan mereka dengan area yang diklaim masuk dalam izin usaha perkebunan PT PUM. Lahan yang dimaksud merupakan area pertanian produktif yang telah digarap warga secara turun-temurun. Belum ada angka pasti luasan lahan yang bersengketa, namun warga menyebut area tersebut membentang di beberapa desa di Katingan Kuala.
Sejumlah petani mengaku resah dengan situasi ini. Mereka khawatir aktivitas pertanian yang tengah berjalan akan terhenti jika perusahaan mulai melakukan klaim lahan secara sepihak. "Ini satu-satunya sumber penghasilan kami. Kalau sampai diambil, kami tidak punya tempat lagi untuk bercocok tanam," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Konflik agraria seperti ini bukanlah hal baru di Kalimantan Tengah. Sengketa lahan antara warga dan perusahaan kerap berujung pada aksi protes hingga bentrokan fisik. Pemerhati agraria setempat menilai, penyelesaian yang lambat dan minimnya mediasi justru akan memperbesar eskalasi konflik. "Jika tidak ada langkah konkret dari pemda, warga bisa kehilangan kesabaran," ujar seorang aktivis lokal.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Katingan segera memfasilitasi pertemuan antara pihak perusahaan dan perwakilan petani. Mediasi dinilai sebagai jalan paling realistis untuk menghindari benturan di lapangan. Selain itu, warga juga meminta agar dilakukan audit ulang terhadap izin konsesi PT PUM guna memastikan tidak ada pelanggaran batas wilayah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT PUM maupun Pemerintah Kabupaten Katingan terkait dugaan tumpang tindih lahan tersebut. Warga berharap masalah ini tidak dibiarkan berlarut-larut seperti kasus sengketa agraria lain di daerah tersebut.
Warga mendesak adanya mediasi yang melibatkan Dinas Pertanian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat. Mereka ingin ada kejelasan batas lahan secara hukum dan jaminan bahwa lahan pertanian yang sudah digarap tidak akan diambil alih paksa.
Petani penggarap di beberapa desa di Katingan Kuala menjadi pihak yang paling dirugikan. Jika konflik tidak segera diselesaikan, mereka terancam kehilangan akses ke lahan pertanian yang menjadi satu-satunya sumber pendapatan keluarga.