SAMPIT — Rencana hibah lahan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur kepada PCNU menemui kendala administratif. Komisi I DPRD Kotim mengungkapkan bahwa status kepemilikan lahan yang diusulkan ternyata tercatat sebagai aset Dinas Pemadam Kebakaran, bukan milik Dinas PUPR.
Ketua Komisi I DPRD Kotim, melalui juru bicaranya, menyatakan pihaknya belum dapat memberikan persetujuan maupun penolakan. “Kami masih menunggu kelengkapan administrasi dan dasar hukum hibah aset daerah ini,” ujarnya.
Kekeliruan data aset ini menjadi hambatan utama dalam proses hibah. Lahan yang selama ini dikira milik PUPR ternyata sudah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) yang dikelola Damkar.
Menurut aturan, hibah aset daerah harus melalui prosedur yang ketat. Setiap perubahan status kepemilikan, termasuk hibah ke organisasi kemasyarakatan, wajib mendapat persetujuan DPRD dan diverifikasi oleh tim aset daerah. Kesalahan data awal membuat proses verifikasi mandek.
PCNU Kotim sudah lama mengajukan permohonan lahan untuk pembangunan sekretariat dan fasilitas pendidikan. Namun, dengan temuan ini, proses pengajuan harus diulang dari awal.
DPRD meminta Pemkab Kotim segera melakukan inventarisasi dan klarifikasi ulang terhadap seluruh aset yang akan dihibahkan. “Jangan sampai ada lagi kesalahan data seperti ini. Ini soal kepastian hukum,” tambah anggota Komisi I.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, melalui Bagian Aset, diminta untuk segera menyusun ulang dokumen administrasi. DPRD memberikan waktu selama 14 hari kerja kepada eksekutif untuk melengkapi persyaratan.
Jika dokumen dinyatakan lengkap, proses pembahasan hibah akan dilanjutkan. Namun, jika aset Damkar terbukti tidak bisa dialihkan, Pemkab harus mencari lokasi alternatif lain untuk dihibahkan ke PCNU.
Belum. DPRD menegaskan bahwa tidak ada penolakan prinsip terhadap rencana hibah untuk PCNU. Yang menjadi soal adalah prosedur administrasi yang belum rapi.
“Kami mendukung pembangunan fasilitas keagamaan. Tapi aturan harus ditaati. Semua harus clear and clean,” tegas anggota dewan. Proses hibah baru akan dilanjutkan setelah Pemkab menyerahkan dokumen perbaikan status aset dan rekomendasi dari tim aset daerah.