PALANGKARAYA — Provinsi Kalimantan Tengah genap berusia 69 tahun pada Jumat (23/5). Di balik perayaan hari jadi ini, tersimpan sejarah panjang tentang bagaimana masyarakat Dayak di tiga kabupaten—Barito, Kapuas, dan Kotawaringin—bergulat dengan birokrasi pusat untuk mewujudkan daerah otonom sendiri.
Sejak tahun 1952, tuntutan pembentukan provinsi sendiri terus digaungkan melalui pernyataan politik, mosi, resolusi, hingga dukungan dari partai politik dan organisasi sosial kemasyarakatan. Ikatan Keluarga Dayak (IKAD) di Banjarmasin bahkan membentuk Panitia Penyalur Hasrat Rakyat Kalimantan Tengah (PPHRKT) untuk mengawal aspirasi ini.
Pemerintah pusat awalnya mengeluarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 yang hanya membentuk tiga provinsi: Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Dalam aturan itu, Kalimantan Tengah baru akan dibentuk sebagai provinsi otonom paling lambat tiga tahun kemudian—keputusan yang memicu ketegangan di tiga kabupaten.
Kekecewaan masyarakat memuncak hingga terjadi bentrokan bersenjata antara aparat keamanan dengan organisasi GMTPS (Gerakan Mandau Talawang Pancasila). Situasi keamanan sempat terganggu akibat kesalahpahaman yang terjadi di lapangan.
Pada 2-5 Desember 1956, Kongres Rakyat Kalimantan Tengah digelar di Banjarmasin di bawah pimpinan Mahir Mahar. Kongres ini menghasilkan resolusi yang mendesak pemerintah pusat agar secepatnya menjadikan Kalimantan Tengah sebagai provinsi otonom. Selain itu, dibentuk pula Dewan Rakyat Kalimantan Tengah.
Gubernur R.T.A. Milono bersama dewan tersebut kemudian menemui pemerintah pusat untuk menyampaikan hasil kongres. Pertemuan itu mulai menciptakan kesepahaman antara Jakarta dan perwakilan rakyat Kalimantan Tengah.
Pada 28 Desember 1956, Menteri Dalam Negeri RI mengeluarkan keputusan pembentukan Kantor Persiapan Provinsi Kalimantan Tengah yang mulai berlaku pada 1 Januari 1957. Kantor ini berada langsung di bawah Kementerian Dalam Negeri dan berkedudukan sementara di Banjarmasin.
Gubernur R.T.A. Milono kemudian ditunjuk sebagai Gubernur Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah. Akhirnya, melalui Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957, provinsi ini resmi berdiri pada 23 Mei 1957.
Di usia ke-69 tahun, Kalimantan Tengah terus berkembang di berbagai sektor—infrastruktur, pendidikan, hingga pariwisata. Namun, identitas budaya masyarakat Dayak tetap dipertahankan. Tradisi dan kearifan lokal menjadi bagian penting yang tidak terpisahkan dari sejarah panjang pembentukan provinsi ini.