Pemprov Kalteng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Berpelat KH hingga 100 Persen, Berlaku 17 Mei–22 Juli 2026

Penulis: Faizal Ramadhan  •  Kamis, 21 Mei 2026 | 14:33:46 WIB
Penjabat Sekda Kalteng umumkan pembebasan denda pajak kendaraan berpelat KH hingga 100 persen.

PALANGKA RAYA — Kebijakan ini diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah. Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, menyatakan program tersebut merupakan arahan langsung Gubernur Kalteng Agustiar Sabran.

Bebas Denda 100 Persen dan Potongan Pokok Pajak

Linae menjelaskan, masyarakat dengan tunggakan pajak kendaraan akan mendapat pembebasan denda PKB sepenuhnya. Selain itu, Pemprov juga memberikan potongan pokok pajak bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran lebih awal selama periode program.

“Keringanan pajak tersebut berupa pembebasan denda PKB sebesar 100 persen dan pemberian potongan pokok PKB bagi wajib pajak yang membayar lebih awal,” ujar Linae di Palangka Raya, Senin (18/5/2026).

Alasan Pemprov Kalteng Luncurkan Program Ini

Menurut Linae, kebijakan ini lahir sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih berat. Program ini diharapkan bisa meringankan beban pengeluaran warga sekaligus mendorong kepatuhan membayar pajak kendaraan.

“Diharapkan masyarakat dapat mendapatkan manfaat positif dari kebijakan ini, mengingat ini juga dapat membantu mengurangi beban pengeluaran, terutama di tengah kebutuhan ekonomi yang masih tinggi,” tuturnya.

Kapan Masyarakat Bisa Mendaftar?

Program keringanan PKB ini sudah mulai berlaku sejak Sabtu (17/5/2026). Pemprov Kalteng mengimbau masyarakat segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum masa berlaku berakhir pada Rabu, 22 Juli 2026.

Kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan bermotor dengan pelat nomor KH, yaitu kendaraan yang terdaftar di wilayah Kalimantan Tengah.

Apa Saja Syaratnya?

Pemprov tidak menyebutkan syarat khusus selain kendaraan berpelat KH dan memiliki tunggakan pajak. Masyarakat bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat di seluruh kabupaten/kota di Kalteng untuk melakukan pembayaran dan menikmati keringanan tersebut.

Berapa Potongan Pokok Pajak yang Diberikan?

Pemprov belum merinci besaran persentase potongan pokok PKB bagi wajib pajak yang membayar lebih awal. Namun, potongan ini diberikan di luar pembebasan denda 100 persen, sehingga total penghematan bisa lebih besar bagi warga yang segera melunasi tunggakannya.

Apakah Program Ini Hanya untuk Kendaraan Roda Dua?

Tidak. Kebijakan pembebasan denda dan potongan pokok berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor berpelat KH, baik roda dua, roda empat, maupun kendaraan niaga, selama terdaftar di Kalteng dan memiliki tunggakan PKB.

Siapa yang Paling Diuntungkan?

Warga yang menunggak pajak kendaraan dalam waktu lama akan paling merasakan manfaatnya. Dengan pembebasan denda hingga 100 persen, mereka hanya perlu membayar pokok pajak tanpa tambahan biaya keterlambatan yang biasanya terus bertambah setiap tahun.

Reporter: Faizal Ramadhan
Sumber: regional.kompas.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top