PALANGKA RAYA — Jurnalis dari media lokal Kalteng.co mengaku ditolak saat hendak meliput pertemuan klarifikasi Ombudsman RI Perwakilan Kalteng di Aula Dinas TPHP Kalteng pada Kamis pagi. Padahal, agenda itu sebelumnya diumumkan melalui WhatsApp Group resmi Diskominfo Kalteng yang biasa menjadi rujukan peliputan wartawan.
Perwakilan Ombudsman RI Kalteng, Bintang, menyampaikan secara langsung bahwa kegiatan itu bersifat tertutup dan hanya diikuti instansi terkait yang diundang. “Acara ini tertutup, hanya untuk instansi terkait yang diundang,” ujarnya kepada jurnalis yang bertugas.
Jurnalis Kalteng.co telah menjelaskan bahwa informasi acara bersumber dari undangan resmi Diskominfo. Namun, Ombudsman tetap bersikeras tidak mengizinkan peliputan. Langkah ini dinilai bertolak belakang dengan semangat keterbukaan informasi publik, khususnya untuk proyek yang menggunakan dana APBN.
Laporan yang masuk ke Ombudsman berasal dari empat desa di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau. Sejak PSN Food Estate berjalan, sejumlah persoalan struktural terus dikeluhkan masyarakat adat dan petani setempat.
Di Kabupaten Pulang Pisau, petani lokal mengeluhkan hasil panen yang merosot tajam. Padi sering tumbuh kerdil atau gagal panen karena manajemen tata air yang buruk, menyebabkan banjir dan kekeringan ekstrem secara bergantian. Tanah gambut yang dipaksakan menjadi sawah terstruktur memiliki tingkat keasaman tinggi sehingga unsur hara tanah rusak.
Konflik agraria juga tak terhindarkan. Pembukaan lahan skala besar kerap menabrak wilayah kelola tradisional masyarakat adat Dayak. Warga kehilangan hutan adat yang menjadi sumber penghidupan, tanpa proses persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (FPIC) yang jelas.
Alih fungsi hutan menjadi lahan monokultur secara masif menghilangkan daerah tangkapan air. Beberapa desa di sekitar kawasan proyek kini langganan banjir saat musim hujan tiba. Air yang biasanya terserap hutan gambut berbalik merendam permukiman warga dan merusak infrastruktur desa.
Program lumbung pangan nasional itu juga dinilai lebih banyak mendatangkan tenaga kerja dari luar, bukan memberdayakan petani lokal. Masyarakat adat yang terbiasa berladang dengan kearifan lokal justru menjadi buruh murah di tanah mereka sendiri.
Langkah Ombudsman melakukan klarifikasi sebenarnya angin segar bagi pencarian keadilan warga empat desa. Namun, sikap menutup akses pers justru memunculkan spekulasi negatif di tengah publik.
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak publik untuk memperoleh informasi, khususnya menyangkut proyek strategis nasional yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah fantastis. Hingga berita ini diturunkan, Ombudsman RI Perwakilan Kalteng belum merilis hasil klarifikasi secara terbuka.