Palangka Raya – Proses pemulihan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalimantan Tengah terus berjalan. Dari 36 unit yang sempat disuspen, baru sembilan yang telah mendapat izin kembali beroperasi setelah memenuhi standar yang ditetapkan.
Penghentian sementara terhadap 36 SPPG dilakukan dengan tujuan memastikan kualitas layanan tetap sesuai standar yang berlaku. Koordinator Regional BGN Kalteng, Elisa Agustino, menjelaskan bahwa setiap unit yang disuspen diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
"Setelah disuspen, mereka diberi waktu perbaikan, kemudian melapor dan mengajukan izin operasional kembali," ujarnya pada Jumat (1/5/2026).
Salah satu evaluasi utama dalam proses reinspeksi adalah kondisi sarana pendukung operasional, khususnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Seringkali permasalahan baru terdeteksi ketika SPPG sudah melayani dalam kapasitas penuh.
"Contohnya IPAL, saat belum operasional aman, tapi saat sudah melayani 1.000 sampai 3.000 porsi, muncul masalah seperti bocor atau meluber," ungkap Agustino.
Temuan ini menunjukkan bahwa beban operasional yang meningkat signifikan dapat mengungkap kelemahan infrastruktur yang sebelumnya tidak terlihat pada saat inspeksi awal.
Dengan baru sembilan SPPG yang kembali beroperasi dari total 36 unit, masih ada 27 unit lainnya yang masih dalam tahap perbaikan. Proses ini menunjukkan komitmen otoritas terkait dalam menjaga kualitas layanan pemenuhan gizi kepada masyarakat.
Setiap unit yang telah melalui perbaikan harus melaporkan hasilnya dan secara resmi mengajukan permohonan izin operasional kembali sebelum dapat melayani publik. Mekanisme ini dirancang agar tidak ada celah dalam pengawasan kualitas layanan.
Upaya pemulihan operasional SPPG di Kalimantan Tengah ini diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat, sehingga layanan pemenuhan gizi kepada masyarakat dapat berjalan optimal sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.