PALANGKA RAYA — Posbakum ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah mengungkapkan capaian pendampingan hukum litigasi pada paruh pertama tahun 2026. Sebanyak 37 perkara berhasil diselesaikan dalam periode Januari hingga Juni, dengan mayoritas kasus berasal dari ranah pidana.
Paralegal Posbakum ‘Aisyiyah Kalteng, Emma Nur Rezeki, menyatakan bahwa seluruh pendampingan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sepanjang bulan Januari hingga Juni tahun ini, Posbakum ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah telah memberikan bantuan hukum litigasi sebanyak tiga puluh tujuh perkara,” ujarnya.
Mayoritas Perkara Pidana dan Perceraian
Dari total perkara yang ditangani, Emma merinci sebanyak 30 perkara merupakan kasus pidana yang meliputi proses penyidikan di kepolisian hingga tahap penetapan oleh hakim. Sementara itu, 7 perkara lainnya masuk dalam kategori perdata, yaitu gugatan perceraian.
Ia menambahkan, angka tersebut sesuai dengan target pencapaian 100 persen serapan anggaran yang dialokasikan oleh Kementerian Hukum. “Di antaranya, 7 perkara perdata dan tiga puluh perkara pidana, sesuai target pencapaian 100 persen serapan yang dianggarkan oleh kementrian hukum,” katanya.
Tak Hanya Litigasi, Posbakum Juga Beri Pendampingan Non-Litigasi
Selain pendampingan litigasi, Posbakum ‘Aisyiyah Kalteng juga aktif memberikan layanan non-litigasi dan pro bono. Lembaga ini secara berkelanjutan mendorong peningkatan literasi hukum masyarakat melalui kegiatan sosialisasi, penyuluhan, serta penyebarluasan informasi mengenai hak-hak hukum warga.
Emma menegaskan komitmen Posbakum ‘Aisyiyah Kalteng dalam menghadirkan layanan bantuan hukum yang mudah diakses dan profesional. Layanan ini, menurutnya, berpihak pada prinsip keadilan, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.
Kolaborasi untuk Perluas Akses Keadilan di Kalteng
Ke depan, Posbakum ‘Aisyiyah Kalteng akan terus memperkuat kualitas pelayanan serta memperluas jangkauan bantuan hukum. Langkah ini dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap keadilan di Kalimantan Tengah.