Pencarian

Polsek Kapuas Hulu Gelar Sosialisasi ke Warga Desa Sei Hanyo, Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara bagi Pelaku Illegal Logging

Sabtu, 11 Juli 2026 • 19:12:31 WIB
Polsek Kapuas Hulu Gelar Sosialisasi ke Warga Desa Sei Hanyo, Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara bagi Pelaku Illegal Logging
Personel Polsek Kapuas Hulu sosialisasikan ancaman hukuman penjara bagi pelaku illegal logging di Desa Sei Hanyo.

KAPUAS — Dua personel Polsek Kapuas Hulu, Aipda Simpang L. S. Purba dan Brigpol A. Pasaribu, mendatangi Desa Sei Hanyo pada Sabtu siang untuk berdialog langsung dengan warga. Mereka menyampaikan bahwa aktivitas merambah hutan dan menebang kayu secara ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Kapuas.

Ancaman Hukuman Berlapis bagi Perambah Hutan

Dalam sosialisasi tersebut, polisi memaparkan dasar hukum yang menjerat pelaku illegal logging. Perbuatan itu diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

"Kami sampaikan ke warga agar tahu betapa beratnya ancaman pidana ini. Jangan sampai karena tergiur hasil kayu, mereka justru berurusan dengan hukum dan merusak masa depan anak cucu," ujar Kapolsek Kapuas Hulu, Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., dalam keterangan yang diterima Tribratanews.

Hutan Rusak, Bencana Mengintai Warga Sekitar

Kapolsek menekankan bahwa dampak illegal logging tidak hanya soal pidana. Jika hutan terus ditebang sembarangan, risiko bencana seperti erosi dan banjir akan langsung dirasakan masyarakat di sekitar kawasan hutan. Menurutnya, kerusakan hutan menimbulkan efek negatif yang sangat tinggi dan merugikan banyak pihak.

"Apabila kayu-kayu di hutan terus ditebang oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, efeknya sangat fatal. Bisa terjadi erosi, banjir, dan kerugian besar bagi masyarakat," jelas Ipda Zaenal.

Imbauan Stop Illegal Logging Demi Kelestarian

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polsek Kapuas Hulu untuk menekan angka perambahan hutan di wilayah hukum mereka. Polisi berharap masyarakat tidak hanya paham soal sanksi, tetapi juga menyadari pentingnya menjaga hutan sebagai sumber kehidupan bersama.

Di akhir penyuluhan, Ipda Zaenal mengingatkan warga untuk menghentikan segala bentuk penebangan liar. "Stop illegal logging demi kelangsungan kehidupan kita yang aman. Hutan adalah jantungnya bumi. Mari kita jaga agar manfaatnya bisa dirasakan untuk jangka panjang," tutupnya.

Bagikan
Sumber: nuansarealitanews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks