KALIMANTAN TENGAH — Regulator antimonopoli Uni Eropa, Komisi Eropa, mengambil langkah tegas terhadap Meta Platforms Inc. Dalam temuan awal yang dipublikasikan pada Jumat (15/12), Komisi menyatakan fitur infinite scroll, pemutaran otomatis (autoplay), notifikasi push, serta sistem rekomendasi yang terlalu personal gagal dalam asesmen risiko terhadap kesejahteraan fisik dan mental pengguna.
"Fitur-fitur ini mendorong pengguna terus menggulir dan mengalihkan otak ke 'mode autopilot', yang berkontribusi pada kebiasaan tidak sehat dan penggunaan kompulsif," demikian pernyataan resmi Komisi Eropa.
Dampak pada Remaja dan Kontrol Orang Tua yang Rumit
Investigasi mengungkapkan Meta mengabaikan data yang tersedia mengenai waktu yang dihabiskan anak di bawah umur di Instagram atau Facebook pada malam hari. Komisi juga menyoroti bagaimana optimalisasi format konten seperti Reels dan Stories justru mendorong penggunaan berlebihan.
Yang menjadi sorotan adalah alat kontrol orang tua yang disediakan Meta. Menurut Komisi, alat tersebut "hanya efektif jika orang tua dan wali memiliki keahlian teknis yang memadai, serta meluangkan waktu dan upaya untuk memahaminya." Artinya, fitur manajemen waktu yang ada saat ini dianggap mudah diabaikan dan tidak secara berarti membatasi durasi penggunaan.
Perubahan Desain Wajib atau Denda Miliaran Dolar
Pada tahap investigasi ini, Komisi Eropa menilai Meta harus melakukan perubahan desain fundamental pada Instagram dan Facebook. Langkah yang direkomendasikan mencakup menonaktifkan fitur adiktif seperti autoplay dan infinite scroll secara bawaan, memperkenalkan jeda waktu layar yang efektif, serta memodifikasi sistem rekomendasi agar tidak lagi berfokus pada peningkatan keterlibatan (engagement) semata.
Meta, melalui pernyataan pada Jumat, menyatakan tidak setuju dengan temuan tersebut. Perusahaan mengklaim hasil investigasi "tidak secara akurat mempertimbangkan langkah-langkah signifikan yang telah kami ambil untuk melindungi remaja."
Hak Pembelaan dan Ancaman Denda 6 Persen Omzet
Komisi memberikan kesempatan kepada Meta untuk menggunakan hak pembelaannya. Perusahaan dapat meninjau dokumen dalam berkas investigasi dan memberikan tanggapan tertulis atas temuan awal ini. Jika kesimpulan sementara tersebut dipertahankan, Meta dapat menghadapi denda hingga 6 persen dari total omzet global tahunannya.
Keputusan ini menjadi preseden penting bagi regulasi platform digital global. Bagi pengguna di Indonesia, perkembangan ini patut dicermati karena dapat mempengaruhi kebijakan desain aplikasi yang digunakan sehari-hari, meskipun regulasi serupa dari Kominfo belum seketat DSA Uni Eropa.