Pencarian

Kronologi Pemotor Ninja Pukul Korban di Jaksel, Polisi Tangkap Pelaku Berinisial FRS

Senin, 06 Juli 2026 • 14:09:31 WIB
Kronologi Pemotor Ninja Pukul Korban di Jaksel, Polisi Tangkap Pelaku Berinisial FRS
Polisi menangkap pelaku pemukulan pengendara motor di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

KALIMANTAN TENGAH — Video pengendara motor Kawasaki Ninja yang memukul pemotor lain di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, ramai beredar di media sosial sejak Minggu (5/7). Dalam rekaman berdurasi pendek itu, tampak korban yang tengah mengendarai motor diikuti oleh pelaku yang menggeber gas motornya. Korban kemudian berhenti dan bertanya mengapa ia dipukul.

"Sumpah gua ditampol sama orang. Lu ngapa, Bang?" ujar korban dalam video tersebut, yang kemudian dijawab oleh pelaku dengan nada tinggi, "Ya udah video call bokap (bapak) lu."

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi menjelaskan kronologi kejadian kepada awak media, Senin (6/7). Menurutnya, insiden bermula saat korban merasa spakbor belakang motornya ditabrak beberapa kali dari belakang oleh pelaku. Korban lantas menegur langsung pelaku di tengah jalan.

"Sehingga korban menegor pelaku. Namun bukannya meminta maaf, pelaku malah melakukan pemukulan terhadap korban," jelas Nurma dalam keterangan resmi.

Korban Sempat Tidak Tahu Penyebab Dipukul

Dalam video yang beredar, korban tampak beberapa kali mempertanyakan alasan pemukulan tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui kesalahan apa yang telah diperbuat sehingga tiba-tiba dipukul di jalanan.

"Kenapa? Ya kenapa mukul? Masalahnya apa?" tanya korban kepada pelaku. Pelaku justru menjawab dengan nada menantang, "Lu emang gua tampol? Emang kenapa kalau gua tampol?" sambil beberapa kali memukul kepala korban.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap FRS dalam waktu kurang dari 24 jam. "Sudah (ditangkap)," ujar Nurma, Minggu (5/7).

Pelaku Terancam Pasal Penganiayaan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kapolsek Jagakarsa belum merinci lebih lanjut ancaman hukuman yang dihadapi FRS, namun menegaskan proses hukum tetap berjalan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pengendara untuk tidak mudah terpancing emosi di jalan. Aksi main hakim sendiri atau tindakan kekerasan seperti yang dilakukan pemotor Ninja ini tidak hanya merugikan korban secara fisik, tetapi juga berujung pada jeratan hukum bagi pelaku.

Bagikan
Sumber: oto.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks