KUALA KURUN — Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo bersama Asisten III Sekretariat Daerah Edison meluncurkan layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) keliling yang diberi nama 'Gula Madu'. Akronim tersebut kepanjangan dari Gunung Mas Layani Masyarakat Daerah Hulu.
"Gula Madu adalah sebuah inovasi pelayanan SKCK secara mobile untuk menjangkau masyarakat hingga ke pelosok desa dan wilayah hulu," ujar Kapolres di Kuala Kurun, Rabu.
Mengapa Layanan Ini Dibutuhkan?
Sebelumnya, SKCK bisa diurus di tingkat Polsek. Namun kini, proses tersebut dipusatkan di Polres untuk tingkat kabupaten atau kota. Akibatnya, warga di kecamatan yang jauh dari Kuala Kurun harus menempuh perjalanan panjang hanya untuk mendapatkan satu lembar surat keterangan.
Kondisi geografis Gunung Mas yang terdiri dari 127 desa dan kelurahan di 12 kecamatan membuat akses ke pusat kota menjadi tantangan tersendiri. Layanan keliling ini dinilai menjadi jawaban atas keluhan masyarakat yang selama ini terbebani jarak dan biaya transportasi.
Dua Kendaraan Operasional untuk Wilayah Blank Spot
Petugas mobile yang diterjunkan berasal dari jajaran Satuan Intelijen Keamanan Polres Gunung Mas. Mereka dilengkapi satu unit kendaraan roda empat dan satu unit roda dua yang merupakan bantuan dari pemerintah daerah.
Setiap petugas dibekali perangkat mandiri dengan koneksi internet khusus. Hal ini memungkinkan penerbitan SKCK tetap berjalan lancar di wilayah yang belum terjangkau jaringan atau masuk kategori blank spot.
Layanan ini juga merupakan respons atas Surat Telegram Kapolda Kalimantan Tengah tertanggal 19 Juni 2026 yang mewajibkan pengurusan SKCK secara daring lewat Super App Presisi. Realitas di lapangan menunjukkan tidak semua warga memiliki akses internet memadai.
Biaya Rp30 Ribu, Proses Hanya 15 Menit
Kasat Intelkam Polres Gumas AKP Raden Rachmad Abdul Rahim menyebut layanan ini sebagai solusi taktis sekaligus wujud empati Polri menjembatani keterbatasan akses internet dan jarak geografis di pedalaman.
Warga yang hendak mengurus SKCK cukup membawa dokumen persyaratan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lainnya. Biaya pembuatan tetap mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30 ribu.
"Proses pembuatan SKCK melalui layanan keliling ini relatif singkat, dengan rentang waktu penyelesaian sekitar 15 menit sejak dokumen persyaratan diserahkan," jelas Raden Rachmad.
Kapolres menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Daerah dan Forkopimda atas dukungan yang diberikan sehingga inovasi pelayanan publik tersebut dapat direalisasikan dengan baik.